Advokat Muda Peradi Jadi Inovasi Baru di Era Milenial

Rabu, 06 Juni 2018 – 15:17 WIB
Buka bersama anggota Advokat Muda Peradi di Jakarta. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pertumbuhan advokat di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Setidaknya, hingga akhir 2017 telah tercatat sebanyak 45.000 advokat di Indonesia, di antaranya berusia 25 sampai 36 tahun sebanyak 25.000.

BACA JUGA: DPR, Kemdagri dan Bawaslu Lawan Akal Sehat

Itu berarti, Peradi dan dunia advokat Indonesia memiliki 25.000 potensi inovasi yang akan menjawab tantangan perkembang dunia hukum ke depan.

Tngginya jumlah Advokat tersebut merupakan tantangan terbesar bagi Peradi sebagai wadah tunggal organisasi Advokat di Indonesia, khususnya mengenai kualitas profesi advokat.

Perwakilan Advokat Muda Andra Reinhard Pasaribu mengatakan, pembentukan Advokat Muda Peradi merupakan sebuah langkah strategis untuk mewujudkan kualitas advokat sejak awal.

"Advokat Muda yang bernaung dalam Peradi akan menjadi ujung tombak peningkatan kualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum melalui berbagai kegiatan seperti penyebaran informasi dan pengetahuan perkembangan ilmu hukum, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan profesi Advokat yang tidak hanya fokus pada materi ilmu hukum namun juga terhadap pengetahuan mengenai manajamen kantor hingga manajemen penamganan perkara," katanya saat buka puasa berasama Advokat Muda di Jakarta, Selasa (5/6).

Ketua Umum Peradi Fauzi Hasibuan mengungkapkan bahwa pembentukan organisai Advokat Muda akan membantu kemajuan organisasi advokat.

Sama halnya yang diungkap Ketua Pembina Peradi Otto Hasibuan. Dia mengatakan bahwa kehadiran Advokat Muda akan menjadi tiang penyangga organisasi dan generasi penerus para advokat senior.

Perwakilan Advokat Muda lainnya, Harvardy juga menegaskan bahwa pembentukan Advokat Muda untuk menjembatani berbagai kebutuhan baik komunitas nasional maupun internasional.

Saat ini, berbagai komunitas para advokat muda telah terbentuk di berbagai negara dan asosiasi pengacara internasional, antara lain Young Lawyers’ Committee of International Bar Association, International Association of Young Lawyers, Young Lawyers Division of American Bar Association, European Young Lawyers Association, Amsterdam Young Bar Association, Young Lawyers Committee of the Law Society of Singapore, National Young Lawyers Committee of the Malaysian Bar. 

"Sudah saatnya Advokat Muda PERADI atau Young Lawyers of PERADI dibentuk untuk turut serta berkontribusi secara aktif menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang positif di komunitas nasional dan internasional dalam menciptakan Advokat Muda berkualitas dan bertaraf internasional," tambah Andra Reinhard Pasaribu.(mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler