jpnn.com, JAKARTA - Para Advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) menyampaikan dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“FAPP juga siap berada di garda terdepan untuk menentang dan melawan seluruh upaya yang dilakukan oleh oknum-oknum yang menggunakan paham radikal, anti-Pancasila dan SARA (suku, agama, rasa dan antargolongan) yang mencoba merusak dan mengoyak persatuan dan kesatuan dalam NKRI,” kata Maruli Tua Silaban, salah seorang peserta FAPP yang ikut bertatap muka dengan Menkumham RI Yasonna H Laoly didampingi Dirjen Administrasi Umum Kemenkumham, Fredy Haris di Jakarta, Jumat (21/7).
BACA JUGA: Polisi Kantongi Datum Anggota HTI
Menurut Maruli, saat audiensi FAPP menyampaikan pernyataan sikapnya. Salah satunya terkait dukungan kepada pemerintahan yang sah dan yang terpilih secara demokratik dan konstitusional.
Dalam kesempatan itu, lanjut Maruli, Advokat Pengawal Pancasila (APP) juga mengutuk segala tindakan yang ingin mengambil alih kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat ini secara inskonstitusional dan melawan hukum.
BACA JUGA: Perppu Ormas Jangan Dikaitkan dengan Agama atau Pemerintahan Otoriter
Hal lain yang menjadi sikap APP, lanjut Maruli, mendukung semua tindakan tegas dari pemerintah RI untuk membubarkan setiap organisasi radikal dan yang merusak keragaman Indonesia dan yang merusak toleransi antar suku, agama, ras dan antargolongan yang pada akhirnya dapat merusak persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan NKRI yang berdasarkan pada Pancasila.
Selain itu, APP akan berkarya bersama di NKRI dengan berdasarkan pada Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Bangsa Indonesia. “APP senantiasa menjungjung tinggi semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” tegas Maruli yang juga pendiri MTS Associates Law Firim ini.
BACA JUGA: Siapa Bilang Perppu Ormas Bikin Pemerintah Jadi Otoriter?
Maruli menambahkan APP mendukung dan mendesak Pemerintah untuk melakukan tindakan tegas kepada setiap individu, oknum, pejabat, organisasi atau perkumpulan dalam nama apapun yang menyebarkan paham radikal dan kekerasan yang merusak sikap toleransi antarwarga dalam NKRI.
“Kami APP siap bekerja sama dengan Pemerintah RI, Kepolisian RI, TNI, dan setiap individu, organisasi atau elemen masyarakat yang setia kepada NKRI yang Ber-Bhinneka Tunggal Ika dan berdasarkan Pancasila,” tegas Maruli.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Jabar Masih Izinkan HTI Beraktivitas, Asalkan...
Redaktur & Reporter : Friederich