jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat akan terus memantau aktivitas anggota Hizbut Tahrir di wilayahnya pascapencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, segala bentuk kegiatan HTI yang dilakukan di ruangan publik tidak akan mendapat izin.
BACA JUGA: HTI Terus Suarakan Khilafah, Ini Saran MUI untuk Pemerintah
"Untuk kegiatan di ruang publik tidak akan diberikan ijin, misalnya aksi demonstrasi yang menyangkut ratusan orang," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (20/7).
Akan tetapi, lanjut Yusri, untuk kegiatan yang bersifat pribadi seperti berkumpul di kantor atau pengajian tidak menjadi masalah.
BACA JUGA: Sudah Resmi Dibubarkan, HTI Akan Terus Berkegiatan
"Apabila yang sifatnya pribadi seperti kegiatan di kantornya, atau pengajian dan tidak dilakukan di ruang publik silahkan saja tapi tetap dalam pantauan kita," bebernya.
Menurutnya, setiap kegiatan yang dilakukan oleh HTI sebagai badan hukum tentunya akan diberikan tindakan pembubaran.
BACA JUGA: Kapolri Ancam HTI Jika Masih Nekat Gelar Aksi
Keputusan pemerintah mengenai pembubaran Ormas HTI telah diterbitkan, pihaknya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk melakukan pemantauan.
"Pemantauan dan menjalankan tupoksi sebagai polisi, kita lakukan terus terhadap ormas ini," paparnya. (bon/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HTI Jabar: Siapa pun Tak Bisa Menghentikan Kami!
Redaktur & Reporter : Adil