AF Termakan Bujuk Rayu akan Dinikahi Pelaku, Ternyata Cuma Modus, Sudah Tiga Kali

Selasa, 13 Oktober 2020 – 01:59 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Foto: ngopibareng

jpnn.com, TANGGAMUS - Seorang remaja berinisial MR, 17, ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur sebut saja, AF, 14, warga Pugung, Tanggamus, Lampung.

MR mencabuli korban dengan modus akan menikahi anak baru gede (ABG) tersebut. Bahkan, perbuatan asusila itu berulang hingga tiga kali.

BACA JUGA: Usai Menang Lawan Macedonia Utara, Shin Tae Yong Bicara Soal Posisi Pemain Timnas Indonesia U-19

MR mengakui mencabuli AF tanggal 18, 20 dan 21 September lalu. Lokasinya di kosan Kelurahan Pringsewu Barat.

Sebelumnya, MR menjemput AF di Pekon Wayjaha, Kecamatan Pugung, sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (17/9). Lantas ia mengajak AF ke kosan.

BACA JUGA: Tergiur Lihat Mbak UT Sang Guru Honorer, Handoko Susun Rencana, Lalu Menyelinap Masuk Kamar Korban

Sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (18/9), MR mencabuli AF. Sebelumnya, remaja yang memiliki nama panggilan Sangsang alias Acang alias Parjo ini berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi AF.

“Korban mau (diintimi) karena termakan bujuk rayu, janji akan dinikahi pelaku,” kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri.

BACA JUGA: KJ Menyimpan Dendam Lama, Hadir di Sebuah Pesta Pernikahan, Jleb, IS Tewas Mengenaskan

MR ditangkap saat sedang berada di sebuah bengkel di Kecamatan Kedondong, Sabtu sore (10/10).

BACA JUGA: Polda Metro Tetapkan 10 Tersangka Perusakan dan Penjarahan Lobi Kantor Kementerian ESDM

Ia bakal dijerat dengan pasal 76e juncto pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (sag/ais)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler