Afif Firman Senang BC dan M Sudah Ditangkap, Tinggal SU

Kamis, 16 Juli 2020 – 17:06 WIB
Jajaran Satreskrim Polres Serang Kota Kota menangkap dua orang pelaku berinisial BC (21) dan M (32). Foto: ANTARA/HUMAS

jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang Kota Kota menangkap dua orang pelaku berinisial BC (21) dan M (32) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor, Selasa (14/7).

"Benar, tersangka BC (21) merupakan warga Kelurahan Cipare Kecamatan Serang, Kota Serang, dan M (32) warga Kecamatan Kasemen Kota serang berhasil ditangkap di daerah Lingkungan Rau Timur Kecamatan Serang Kota Serang," ungkap Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata.

BACA JUGA: Misteri Kematian Janda Pemilik Toko Sembako, Barang Berharga Masih Utuh

Indra menjelaskan, korban sekaligus pelapor yaitu Afif Firman Nurinsan (34), warga Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak.

Kejadian tersebut, kata Indra, berawal dari telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda Motor di depan indekos di daerah lingkungan Kelapa Dua Kecamatan Serang pada Sabtu 27 Juni 2020.

BACA JUGA: Kata IPW soal Pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo

"Modus operandi pelaku yaitu dengan merusak kunci kontak sepeda motor tersebut, kemudian membawanya kabur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta," kata AKP Indra.

Tersangka BC mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya seorang pria berinisial SU (DPO). kemudian hasil kejahatannya dijual ke tersangka M.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Sebut Akan Ada yang Spesial Saat Ulang Tahun TNI

"Tersangka M juga mengakui telah membeli kendaraan sepeda motor hasil kejahatan tersebut dari tersangka BC," ujarnya

Pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna hijau putih dan satu unit sepeda motor honda beat warna putih diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku BC dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Adapun pelaku M kami jerat dengan pasal 363 Jo 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata AKP Indra. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler