jpnn.com, JAKARTA - Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya terkait penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Indonesia Police Watch (IPW) mengapreasiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
BACA JUGA: Brigjen Prasetijo Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra Atas Perintah Siapa?
"Ind Police Watch memberi apresiasi pada Mabes Polri yang telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo," ujar Ketua IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/7).
IPW pada Rabu (15/7), mengungkapkan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.
BACA JUGA: IPW Sebut Bareskrim Telah Keluarkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Ada Nama Brigjen Prasetyo Utomo
Neta menyebut bahwa surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.
Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Divpropam Polri kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa surat jalan untuk Djoko Tjandra memang dikeluarkan oleh Prasetijo. Dia mengeluarkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Atas temuan tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kemudian mencopot Prasetijo dan jabatannya. Dia dipindahkan ke bagian Yanma Polri.
Neta mengatakan adanya dugaan persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra harus diusut tuntas oleh Mabes Polri. Dia meragukan bahwa upaya melindungi Djoko Tjandra merupakan inisiatif individu.
Dia menuturkan, berdasarkan penelusuran IPW, seorang jenderal bintang satu berinisial NW, yang kini menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menjadi pihak yang diduga menghapus "red notice" terhadap Djoko Tjandra.
Brigjen NW diduga telah mengeluarkan surat penyampaian penghapusan "red notice" Djoko Tjandra kepada Direktur Jenderal Imigrasi, melalui surat bernomor : B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.
Neta mengatakan, salah satu dasar pencabutan "red notice" itu adalah adanya surat dari Anna Boentaran, tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan "red notice" atas nama Djoko Tjandra.
"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen NW duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Begitu mudahnya, Brigjen NW membuka 'red notice' terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," ucap Neta.
Neta mengonfirmasi bahwa Anna Boentaran yang dimaksud adalah istri Djoko Tjandra.
Atas temuan tersebut IPW meyakini bahwa terdapat sejumlah oknum pejabat yang berupaya melindungi Djoko Tjandra.
"Melihat fakta ini IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Joko Tjandra," katanya.
Neta pun mendesak agar Mabes Polri segera menindaklanjuti informasi tersebut dan segera memberikan tindakan tegas terhadap Brigjen NW.
"Brigjen NW yang telah menghapus red notice Djoko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti