Afriyani Banding, Keluarga Korban Siapkan Jalur Perdata

Senin, 03 September 2012 – 14:38 WIB
JAKARTA - Afriyani Susanti, supir Xenia mau yang telah divonis 15 tahun penjara sudah mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Bersama kuasa hukumnya, dia segera mengajukan berkas banding. Tujuannya satu, membatalkan pasal kesengajaan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono menjadi tidak sengaja.

Kepada Jawa Pos, salah satu kuasa hukum Afriyani, Syafrudin Makmur mengatakan kalau saat ini sedang mempersiapkan segala sesuatunya. Supaya pengajuan banding tetap pada waktunya, yakni dua minggu paska putusan. "Kami tidak minta bebas, tapi putusan yang mengaju pada kesengajaan diubah," ujarnya.

Menurutnya, pengubahan itu perlu supaya keadilan bisa ditegakkan. Sebab, kliennya dalam keadaan siap untuk menyetir mobil tersebut. Sesuai hal tes urin pertama, Afriyani tidak terbukti minum dan mengonsumsi narkoba. Oleh sebab itu, harusnya unsur sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan juga dihapus.

Seperti diberitakan sebelumnya, hakim memvonis Afriyani 15 tahun penjara karena terbukti melanggar ayat 4 dan 5 pasal 311 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yaknis, sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat.

Disamping itu, lanjut Syafruddin, masih terlalu dini untuk menyebut Afriyani mengonsumi narkoba. Sebab, saat ini sidang tentang kepemilikan dan penggunaan narkoba berlangsung di PN Jakarta Barat. "Belum ada kekuatan hukum tetap. Kami bingung kenapa di tes urin kedua bisa positif," imbuhnya.

Dikatakan juga kalau kasus Afriyani sebenarnya sederhana. Sehat, bisa menyetir mobil, namun ditengah perjalanan mengantuk dan terjadi kecelakaan. Mengantuk sendiri baginya manusiawi, tetapi kalau orang lain menepi, Afriyani tidak. Lantas terjadi kecelakaan dengan korban jiwa yang sangat banyak.

Dia sadar kalau keputusan melakukan banding bakal menimbulkan pro dan kontra. Namun, Syafruddin yakin, kalau hukuman mati pun tak akan memuaskan para keluarga korban. Itulah kenapa, banding tetap harus dilakukan. "Diterima atau tidak kan putusan hakim. Putusan hakim kemarin menyesatkan," tandasnya.

Dia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tiga saksi ahli menyebut perbuatan kliennya adalah sengaja. Ketiga saksi itu guru besar pidana Universitas Indonesia Andi Hamzah, staf ahli polisi khairul Huda, dan Indrianto Seno Aji. Anehnya, saat diundang salah satu televisi untuk dialog, Khoirul Huda malah datang.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari Tanah Tinggi, Jakarta, Ronny Talapessy juga mendesak agar jaksa melakukan banding. Bersebrangan dengan Syafruddin Makmur, Ronny berharap agar pembunuhan dengan sengaja bisa dikabulkan. "Sesuai dengan keterangan tiga saksi ahli yang mmeberikan keterangan saat penyidikan," tuturnya.

Keluarga memang berharap agar afriyani dihukum dengan Pasal 338 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Meski pasal itu ditolak oleh hakim PN Jakpus, dia berharap agar majelis hakim banding bisa menerima. Dia juga menyampaikan kekecewaan tidak datangnya tiga saksi ahli tersebut dipersidangan.

Disamping itu, pihaknya juga sedang menyusun gugatan perdata pada Afriyani. Rencananya, gugatan itu bakal disampaikan saat putusan yang dikenakan pada perempuan 9 tahun itu sudah final. "Kami hargai proses hukum, namun keluarga belum bisa menerima. Masih berharap agar dikenakan pasal 338 KUHP," jelasnya. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Keterangan Pemberi Suap Hakim Tipikor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler