Sri Dartutik merupakan adik dari mantan ketua DPRD Grobogan, M Yaeni yang menjadi terdakwa dalam kasus tipikor yang diutangani PN Semarang. "Yang bersangkutan diperiksa untuk pendalaman penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (3/9).
Sri sudah tiba di gedung KPK dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di lantai 8 gedung anti korupsi itu. Saat turun dari mobil tahanan, Sri memilih bungkam saat dicecar wartawan mengenai kasus penyuapan hakim Tipikor tersebut.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan tanggal 17 Agusutus 2012 lalu. Dimana tim KPK menangkap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Heru Kisbandono, serta Sri Dartutik. Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat suap.
Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus akhir Agustus ini. Kartini menjadi salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Selain Kartini, ada pula hakim lain termasuk hakim karir di dalamnya yakni Asmadinata dan Lilik Nuraeni, yang menangani perkara itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Tidak Terima Tudingan KPK
Redaktur : Tim Redaksi