Afriyani Persoalkan Pasal Pembunuhan

Minggu, 29 April 2012 – 04:53 WIB

JAKARTA - Supir Xenia maut, Afriyani Susanti boleh saja sudah mengakui perbuatannya telah menghilangkan sembilan nyawa, tapi tampaknya dia enggan dihukum berat. Buktinya, pihak penasihat hukum Afriyani mempermasalahkan dakwaan pasal 338 KUHP yang diampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepada Jawa Pos, salah satu kuasa hukum Afriyani yakni Achmad Suyudi mengatakan sangat keberatan dengan pasal tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya akan berusaha menggagalkan dakwaan JPU. Baginya, kejadian itu murni kecelakaan dan tidak disengaja. "Keberatan kami hanya di pasal itu," ujarnya.

Seperti diberitakan, pada persidangan perdana sebelumnya JPU Emilwan Ridwan menyebut Afriyani sengaja menghilangkan sembilan nyawa pejalan kaki 22 Januari lalu. Alasannya, saat kali pertama menabrak Firmansyah, 17, dan  Buhari, 17, Afriyani tidak lantas menginjak rem. Akibatnya, mobil tetap melaju dengan kencang.

Akibatnya, berturut-turut Xenia hitam yang dia kemudikan menabrak Akbar, 22, dan Nur Alfih Fitriasih, 18. Tidak berhenti disitu, mobil lantas menabrak Wawan Hermawan, 25, Muhammad Huzaifah, 16, Yusuf Sigit Prasetyo, 2, Nani Riyanti, 25, dan Suyatmi, 50.

Disamping itu, tiga teman yang ikut di mobil Xenia itu yakni Ary Sendy Trisdiarto, Deny Mulyana, dan Adistina Putri Grani juga menyebut kalau Afriyani membandel. Dia tidak menghiraukan anjuran mereka untuk tidak menyetir dalam kondisi mabuk dan usai begadang.

Lebih lanjut Suyudi menjelaskan kalau ketiga teman Afriyani sebenarnya tidak memberikan peringatan. Versi dia, saat dilakukan pemeriksaan saksi Ary hanya bertanya kepada kliennya kuat apa tidak untuk menyetir. "BAP direkayasa. Tidak ada peringatan yang diulang atau berkali-kali," imbuhnya.

Itulah mengapa, dia melihat ada yang dipaksakan oleh JPU dalam dakwaan untuk Afriyani. Baginya, dakwaan pasal 338 terlalu sumir karena kliennya tidak pernah berniat merampas nyawa orang lain."Sudah kami teliti, tidak ada unsur kesengajaan karena memang murni kecelakaan," tuturnya.

Bagaimana dengan Afriyani sendiri" Achmad Suyudi mengatakan kalau dia jelas keberatan dengan pasal itu. Menurutnya, Afriyani menyanggah dan mengatakan kecelakaan itu tidak sengaja terjadi. Jadi, apapun bentuk pengujiannya di pengadilan nanti, Afriyani dan kuasa hukum siap menghadapinya.

Kalau pasal 338 ditolak, dia mengatakan lebih tepat digunakannya pasal 311 Ayat 4 dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Meski demikian, pasal yang mengatur tentang kelalaian dengan korban meninggal tersebut tetap harus dikawal prosesnya.

"Kalau memang terbukti, kami tidak mengatakan keberatan," akunya. Sebab, tersirat dia mengakui kalau kliennya sedikit lalai dalam mengemudikan Daihatsu Xenia B 2479 XI itu. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Akhir 2013 Tidak Ada Sarjana Pengangguran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler