"Terdakwa Afriyani Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain," kata Antonius.
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa Afriyani terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengguna Jalan (LLAJ).
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tanggal 1 Juli 2012 lalu, Jaksa JPU menetapkan terdakwa dengan pasal 338 KUHP serta pasal 311 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009, tentang pembunuhan dan lalu lintas dan angkutan jalan. Jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.
Namun, dalam persidangan ini Majelis Hakim membebaskan Afriyani dari dakwaan primer yaitu pasal 338 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Alasannya karena selama proses persidangan tidak terungkap bahwa adanya niat Afriyani untuk menabrak korban.
"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer pasal 338 KUHP," lanjut hakim.
Dalam sidang vonis Afriyani ini kepolisian menurunkan 150 personil untuk mengamankan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejak sidang belum dimulai tampak keluarga korban juga hadir. Mereka kebanyakan berharap Afriyani dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Seperti yang diketahui, pada 22 Januari 2012 lalu Afriyani yang mengendarai mobil Xenia, menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas di Jalan Ridwan Rais, sekitar Tugu Tani Jakarta Pusat.
Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22).(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Korupsi Alquran, Giliran Sekjen DPR Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi