Agar Aman, Nazar Gunakan Nama Orang Lain di Akta Perusahaan

Rabu, 25 Januari 2012 – 22:33 WIB
Yulianis saat menjadi saksi pada persidangan kasus suap Wisma Atlet di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1) dengan terdakwa M Nazaruddin. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Modus yang digunakan Nazaruddin dalam menjalankan perusahannya dibongkar oleh mantan anak buahnya sendiri di Permai Grup, Yulianis. Menurut Yulianis, mantan bosnya itu biasa menggunakan nama orang lain untuk dipasang dalam akta perusahaan.

Hal itu diungkapkan Yulianis, usai bersaksi di persidangan atas Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1) malam. Sedianya, Yulianis hendak menyampaikan hal itu ke Nazaruddin. Namun majelis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih justru meminta Yulianis menyampaikannya di luar persidangan.

Saat ditemui di luar ruang sidang, Yulianis mengungkapkan kebiasaan Nazaruddin mengancam orang-orang di Permai Grup yang tak mau dicantumkan dalam akta perusahaan. Kebiasaan Nazaruddin itu bermula pada 2009 saat hendak masuk sebagai anggota DPR RI.

Nama istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, juga dihapus dari perusahaan-perusahaan Nazar.  "Pak Nasir (saudara kandung Nazaruddin yang kini jadi anggota DPR dari Demokrat,red) juga dihapus," urainya.

Bahkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat mengancam memotong gaji anak buahnya yang tak mau dicantumkan dalam akta perusahaan.  Besaran gaji yang dipotong kisarannya antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. "Saya diperintahkan Pak Nazar untuk memotong (gaji) orang-orang yang tidak mau jadi pengurus," ungkapnya.

Lantas bagaimana dengan nama Anas di akta perusahaan? Yulianis memberi jawaban tegas. "Nah saya bingung, Pak Anas itu katanya ada di akte. Tapi saya tidak pernah lihat (nama Anas,red)," tegasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Kantor IM2, Kejagung Sita Server


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler