JAKARTA- Kantor PT Indosat Mega Media (IM2) di Jl Kebagusan Raya Nomor 21 Jakarta Selatan digeledah tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Jawa Barat, Rabu (25/1).
Hasilnya, 24 item barang mulai dari dokumen laporan keuangan, akta perjanjian, server, dan komputer disita untuk diperiksa lebih lanjut di gedung bundar Pidana Khusus Kejagung.
"Kita geledah sejak jam 12 dan baru selesai jam 6 sore, oleh 6 jaksa dipimpin jaksa Andi Herman," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad saat dikonfirmasi.
Noor tak membantah keterlibatan jaksa Kejati Jabar karena merupakan penyidik awal, sebelum akhirnya kasus IM2 ditarik ke Kejagung dengan pertimbangan perkara korupsinya berlangsung di daerah lain.
Penggeledahan kantor IM2 merupakan tahapan penyidik selanjutnya yang dilakukan Kejagung. Sebelumnya, pada Jumat (20/1), Kejagung mencegah tersangka IA agar tak bepergian ke luar negeri.
Sebelum memeriksa IA, pada 2 Februari akan dipanggil 4 karyawan IM2 untuk diperiksa. Mereka adalah Gustinus Bayuaji (Operation Manajer PT IM2), Bambang Narayana (Sales Retail Manajer PT IM2), Muhamad Sujai (Marketing PT IM2), dan Nuniek Hendarti (Billing dan Customer Administration PT IM2).
IM2 dipersalahkan Kejagung karena dinilai mengelola jaringan internet 3G tanpa prosedur seharusnya. Meski merupakan anak prusahaan PT Indosat Tbk, IM2 memperoleh jaringan tersebut tanpa tender. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Suap PPID Akui Kenal Wa Ode
Redaktur : Tim Redaksi