Agar Lebih Dipercaya, Kepolisian Perlu Direformasi

Minggu, 03 Mei 2015 – 07:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting menyatakan, kepolisian perlu dilakukan evaluasi dan reformasi. Terutama yang berkaitan dengan kewenangan.

"‎Urgent untuk membagi kewenangan kepolisian serta menghadirkan mekanisme kontrol untuk kewenangan yang ada," kata Miko dalam pesan singkat pada JPNN, Sabtu (2/5).

BACA JUGA: Cegah Ulur-ulur Dibawa ke Pulau Eksekusi, Freddy Budiman Ditanya Lagi

‎Miko menjelaskan, perubahan terhadap undang-undang Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mestinya menjadi prioritas. ‎Reformasi kepolisian diharapkan akan membuat institusi tersebut lebih terpecaya.

"Dengan reformasi kepolisian, harapannya kepolisian menjadi institusi penegak hukum yang humanis, terpercaya, dan bebas dari korupsi," ucap Miko.

BACA JUGA: Pemda tak Serius Cegah Korupsi, Ini Datanya yang Bikin Tjahjo Kecewa

Hal itu mendapat persetujuan dari Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala Namun, menurut Adrianus, evaluasi itu tidak boleh dilakukan karena adanya kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan yang saat ini diusut oleh Bareskrim Polri.

Adrianus menuturkan, kepolisian memiliki kekurangan. "Polri masih kurang, iya. Kekurangannya umumnya pada administrasi juga iya. Dan ini muncul lagi pada kasus Novel," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Diam-diam, Anies Baswedan Ikut Berupaya Bebaskan Novel, Caranya?

 

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Novel tak Mau Buru-buru Ajukan Praperadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler