Agar Ormas Transparan Kelola Dana, RUU Ormas Harus Disahkan

Sabtu, 29 Juni 2013 – 12:40 WIB
JAKARTA - Akademisi Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Firdaus Syam mengatakan, Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) harus disahkan untuk mencegah adanya aliran dana fiktif.

Ormas juga harus menjadi organisasi yang mengelola keuangannya secara transparan.

"Bangun Ormas yang transparan, misalnya ada aliran dana dan kepentingannya untuk apa? Ormas diumpamakan kendaraan publik. Adanya pengesahan itu akan lebih rinci dan detail," kata Firdaus dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/6).

Menurut Firdaus, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas saat ini sudah tidak relevan untuk diterapkan. Karena itu perlu aturan perundangan yang baru.

"Kita punya UU Nomor 8 Tahun 1985 hasil bentukan rezim orba. Bentuk pasal tidak banyak dan represif. Transparansi jadi penting. Perlu perundangan yang baru," ujarnya.

Menurut Firdaus, tercatat lebih dari 65 ribu ormas yang terbentuk di seluruh Indonesia. Jumlah yang sangat besar itu merupakan buah dari suatu demokrasi.

Namun masih sangat rentan masuknya ormas asing yang turut menggerakkan negara dengan kepentingannya. "Maka itu perlu peraturan," ucapnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Bandung Resmi Tersangka

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler