Wali Kota Bandung Resmi Tersangka

Sabtu, 29 Juni 2013 – 12:06 WIB
JAKARTA – Teka-teki nasib Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dalam kasus dugaan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyobudi Tedjocahyono, akhirnya terjawab sudah.

Politisi Partai Demokrat itu resmi menyandang status tersangka. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, menegaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan atas nama Dada Rosada sudah ditandatanganinya, Jumat,  28 Juni 2013.      

“Iya (sprindik) sudah saya tandatangani kemarin,” kata  Abraham Samad, dalam pesan singkat kepada JPNN, Sabtu (29/6).      

Sejak kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK di ruang Setyabudi di PN Bandung, Dada Rosada kerap bolak-balik menjalani pemeriksaan di komisi antirasuah itu. Setidaknya lebih delapan kali Dada digarap dalam kapasitasnya sebagai saksi.      

Bahkan, kediaman pribadi, rumah dinas hingga ruang kerja Dada di Kantor Pemerintah Kota Bandung, sudah digeledah KPK. 

Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan Setyabudi, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran, Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana serta Pelaksana Tugs Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat sebagai tersangka. Selain Dada, para tersangka ini sudah dijebloskan ke sel tahanan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkokesra Akui BLSM Masih Bermasalah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler