jpnn.com, JAKARTA - Tahapan Munas Pengurus Besar Taekwondo Indonesia atau PBTI menjadi sasaran kritik dan ketidakpercayaan.
Ketua Harian Pengurus Provinsi (Pengprov) TI Jambi Tony Nainggolan menilai ada kejanggalan dalam tahapan musyawarah nasional organisasi yang kini dipimpin Letjen TNI (Purn) Thamrin Marzuki itu.
BACA JUGA: Luncurkan TIIS, PBTI Ingin Mempermudah Aktivitas Taekwondo Indonesia
Menurut Tony, kepengurusan PBTI masa bakti 2019-2023 yang telah selesai pada April lalu.
Namun, kepengurusan yang diperpanjang untuk sementara hingga Juli 2023 itu telah melakukan kebijakan yang bersifat strategis dengan merevisi Peraturan Organisasi (PO) Munas TI 2023 sebanyak dua kali.
BACA JUGA: Kapolri Membanting Pria Berjudogi Biru 2 Kali di Depan Letjen Maruli
Revisi pertama terkait dengan Bab II Pelaksanaan Musyawarah, yakni pada Pasal 6 tentang tahapan dan agenda, serta Pasal 13 mengenai pemilihan ketua umum.
“Lebih anehnya lagi, PBTI pada 11 Agustus 2023 merevisi lagi PO TI Tahun 2023 tanpa melalui Rakernas Taekwondo Indonesia. Jadi, seolah-olah Taekwondo Indonesia ini seperti organisasi milik perorangan atau segelintir orang," kata Tony melalui rilis resminya, Jumat (18/8).
BACA JUGA: Ini Harapan Menpora Dito Ariotedjo Seusai Membuka Musornas KONI 2023
Mengacu kepada aturan organisasi, Tony menyatakan seharusnya PBTI menetapkan tanggal dan waktu pelaksanaan munas pada tahun ini dengan terlebih dahulu melakukan tahapan pramunas.
Tahap selanjutnya ialah membentuk Tim Penjaring dan Penyaring (TPP) yang melibatkan unsur KONI, perwakilan pengprov, dan unsur PBTI.
"Bukan seperti saat ini, Tim TPP hanya dari unsur PBTI,” imbuh Tony.
Selain itu, Tony juga menduga salah satu anggota Tim TPP tersebut merangkap sebagai tim sukses salah satu bakal calon ketua umum tertentu.
Menurut Tony, anggota Tim TPP itu meminta-minta surat dukungan ke Pengprov TI.
Tony juga menuding PBTI tidak konsisten dalam menjalankan aturan. Dia memerinci dari 10 Pengprov TI yang mengikuti Pra-Munas TI pada 16 Agustus 2023 lalu, ternyata ada yang baru selesai melaksanakan musyawarah provinsi luar biasa (musprovlub) dan belum mempunyai SK kepengurusan.
"Ada juga Pengprov TI yang rangkap jabatan di KONI provinsi," tutur Tony.
Oleh karena itu, Pengprov TI Jambi menilai Tim TPP Munas TI 2023 telah melanggar AD/ART Taekwondo Indonesia. Tony lantas mengutip ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Tata Cara Bakal Calon Ketua Umum PBTI Masa Bakti 2023-2027 dan agenda Munas pada angka romawi VII poin 9.
Ketentuan itu mensyaratkan bakal calon ketua umum harus mendapat dukungan secara tertulis sekurangnya 30 persen atau didukung 10 dari 34 pengurus provinsi.
“Hal itu tidak sesuai dengan AD/ART TI 2023 pada Bab VIII Pimpinan Taekwondo Indonesia (pada) Pasal 18 tentang Syarat-syarat Pengurus yang tak tertulis ambang batas surat dukungan," ujarnya.
Tony pun menganggap AD/ART TI 2023 itu bisa diartikan bahwa sejatinya tidak ada syarat untuk pencalonan. Dengan demikian, semua Pengprov TI berhak mencalonkan dan dicalonkan untuk posisi ketua umum.
"Dari beberapa hal itu, kami dari Pengprov TI Jambi akan mengirimkan surat ke PBTI, KONI Pusat, dan Kemenpora perihal mosi tidak percaya kepada PBTI masa bakti 2019-2023," pungkasnya.(dkk/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Letjen (Purn) Marciano Norman Mendaftar Bakal Calon Ketum KONI 2023-2027
Redaktur : Antoni
Reporter : Muhammad Amjad