jpnn.com - JAKARTA - Polisi kini meningkatkan status Ags, saksi kasus pembunuhan bocah PNF alias Neng (9) yang mayatnya ditemukan di dalam kardus, menjadi tersangka dengan kasus pencabulan.
Namun pihak kepolisian belum dapat membuktikan apakah Agus melakukan pencabulan dan pembunuhan terhadap Neng.
BACA JUGA: Mayat Dalam Kardus Belum Tuntas, Kini Ibu Dibantai di Atas Kasur dan Anak di Lantai, Sadis...
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komber Pol Krisnha Murti mengatakan, pihaknya belum mendapatkan bukti yang kuat terhadap kasus pembunuhan Neng.
"Saudara Agus ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, bukan sebagai tersangka pembunuhan kasus Neng. Kami sudah kantongi satu bukti, mininal 2 alat bukti (kasus pembunuhan Neng, red)," terang Krisnha kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (9/10) subuh.
BACA JUGA: Serem... Janda yang Mayatnya Ditemukan Tanpa Celana, Sempat Mondar-Mandir di Lokasi
"Kami periksa DNA di DVI Cipinang, kalau terafirmasi, kami tetap merangkai kesesuaian berdasarkan tempat dan waktu kasus ini. Ada 7 saksi anak-anak yang akan diperiksa," beber Krisnha.
Selain itu, lanjutnya, salah seorang korban pencabulan mengaku pernah dikunci dan dicabuli sebanyak 3 kali di kamar tersangka.
BACA JUGA: Ags, Saksi Kasus Mayat Bocah dalam Kardus, Resmi Tersangka
"Neng belum dapat dipastikan, apakah termasuk korban pencabulan oleh Agus. Totalnya ada 13 anak korban pencabulan," jelasnya. (Mg4/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga... Mayat Janda Penuh Luka Ditemukan tanpa Celana
Redaktur : Tim Redaksi