jpnn.com - JAKARTA - Ags, (40), saksi kasus pembunuhan bocah PNF alias Neng (9) yang mayatnya ditemukan di dalam kardus di gang kecil kawasan Kalideres, Jakarta Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Agus sendiri sudah ditahan lima hari ini.
Hanya saja, penetapan tersangka Ags ini tidak terkait dengan pembunuhan PNF, melainkan dugaan pencabulan terhadap bocah berinisial T (15).
BACA JUGA: Astaga... Mayat Janda Penuh Luka Ditemukan tanpa Celana
"Dengan adanya dua alat bukti, malam ini kami tetapkan A sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun. Korbannya T," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, dini hari tadi.
Dijelaskan, Ags dijerat Pasal 76 e jo Pasal 82 UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Ini Keterangan Istri Keempat Pria yang Karungin Anak, Buang Hidup-hidup ke Sungai
Ags sudah terindikasi kuat terlibat pembunuhan PNF. Namun Krishna menjelaskan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti kasus pembunuhan sadis itu.
"Untuk kasus pembunuhan, kami masih mencari alat bukti lainnya," ujarnya.
BACA JUGA: MENGEJUTKAN! Inilah Perkembangan Kasus Ayah Karungin Anak Buang ke Sungai Hidup-hidup
Rupanya, Ags juga ditelusuri dalam kasus narkoba. Menurut Krisnha, Ags saat ini statusnya masih sebagai tahanan penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Penahanan dilakukan setelah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif mengandung methampetamine. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Postingan-postingan Aneh di Facebook Ags Sebelum Ditemukannya Mayat Bocah Dalam Kardus, Ngeri...
Redaktur : Tim Redaksi