jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengeklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru di kasus rasuah pengadaan e-KTP.
Hal ini disampaikan Agun seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11).
BACA JUGA: Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa, kasus 15 tahun yang lalu KTP Elektronik untuk tersangka baru. Namanya enggak bisa saya sebut," kata dia.
Dia mengeklaim bahwa dua tersangka itu sudah masuk dalam tahap penyidikan. Menurut dia, dua tersangka ini sudah sering disebut-sebut dalam publikasi di berbagai media.
BACA JUGA: KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
"Saya, kan, hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru," kata Agun.
Agun juga mengaku ditanya mengenai aliran uang terkait kasus e-KTP itu.
BACA JUGA: Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
Mengenai nama tersangka itu, Agun mengaku tidak punya kewenangan untuk menyampaikannya. Meski demikian, Agun menyatakan tersangka itu tidak berkontestasi di Pilkada Serentak 2024 ini.
"Kayaknya enggak," jelas dia.
Diketahui, KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada tahun 2019. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.
Dalam kasus ini, Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 diduga meminta USD 100 ribu kepada Irman yang saat itu menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.
Selain eks politikus Hanura itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga