Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha

Selasa, 19 November 2024 – 14:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Kredit PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Ariyanto Sulistiyono (AS), Selasa (19/11). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Kredit PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Ariyanto Sulistiyono (AS), Selasa (19/11).

Dia diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit fiktif yang ditaksir merugikan negara Rp220 miliar.

BACA JUGA: KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang atas nama AS, MAR, dan AW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Menurut informasi yang dihimpun, kedua saksi lainnya yakni Tenaga Pendukung Tim Likuidasi BPR Bank Jepara Artha Muhamad Arif Rohman (MAR) dan Staf Admin Bagian Legal BPR Jepara 2018-2024 Agung Widodo (AW).

BACA JUGA: Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?

KPK pada 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024.

Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi

Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Lembaga antirasuah menaksir dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha 2022 sampai 2024 mencapai Rp220 miliar. Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Kasus kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha sempat diendus PPATK jelang Pilpres 2024 lalu. PPATK pada 2023 mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah.

Nilai transaksi itu sebesar Rp102 miliar ke 27 debitur. Terungkap BPR itu adalah Bank Jepara Artha (BJA), BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.

PPATK mencurigai ada penarikan uang tunai. Lalu disetorkan ke simpatisan parpol berinisial MIA sebesar Rp94 miliar. Dia diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.

Selanjutnya, dana dari rekening MIA dipindahkan ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT NBM, dan beberapa individu yang diduga terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN).

Sekretaris Umum (Sekum) Koperasi Garudayaksa Nusantara Sudaryono membantah informasi tersebut. Ketua Gerindra Jawa Tengah itu menilai tudingan itu sebagai fitnah yang serius.

“Itu adalah fitnah yang sangat serius jika dikatakan Koperasi Garudayaksa Nusantara dan PT Boga Halal Nusantara serta PT Panganjaya Halal Nusantara menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha,” kata Sudaryono.

Bank Jepara Artha sebelumnya didera isu bangkrut sejak Juli 2023. Kabar ini membuat nasabah BJA yang mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jepara, resah. Muncul pesan berantai agar segera menarik dananya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler