Agunan Sudah Dirampas Bank, Tagihan Utang Tetap Datang, Pengacara Endus Kejanggalan

Sabtu, 22 Juli 2023 – 22:05 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - PT Nusapasific Island Investment merasa diperlakukan tidak adil dalam sengketa kredit dengan salah satu bank swasta.

Pasalnya, meski bank sudah merampas aset yang jadi agunan dan menjualnya, perusahaan masih dituntut membayar cicilan utang.

BACA JUGA: Usul, Ijazah Sarjana jadi Agunan Kredit Rp 120 Juta

Bahkan, pihak bank sampai membawa masalah ini ke pengadilan dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Permohonan PKPU tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.

BACA JUGA: BTN Gandeng Developer Pasarkan Kredit Agunan Rumah

Beberapa waktu lalu, perkara tersebut disidang di Ruang Cakra. Agendanya, pencocokan tagihan dari pihak bank dan catatan pembayaran yang sudah dilakukan oleh perusahaan.

Direktur PT Nusapasific Island Investment Aditya Karma yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada hakim pengawas atas rekomendasinya agar tim pengurus memberikan seluruh salinan dokumen yang dijadikan dasar bagi bank untuk mengajukan tagihan.

BACA JUGA: KUR Meningkat, Pinjaman Non Agunan Sampai Rp20 Juta

"Logikanya begini, aset kalau dijadikan agunan itu berarti nilainya kan 4 sampai 5 kali lipat dari utang. Setelah aset kami disita dan dieksekusi, kok malah muncul tagihan kembali. Sudah begitu, kami tidak pernah mendapat laporan aset kami terjual dengan nominal berapa," kata Aditya Karma, Sabtu (22/7).

Kuasa hukum PT Nusapasific Island Investment, Adityan Rahardiayan meyakini masalah hutang piutang ini ada sebuah kejanggalan.

Selain PT Nusapacific Island Investment, ada dua pihak lainnya yang menjadi debitor dalam PKPU karena dalil bank bahwa mereka adalah penjamin pribadi terhadap utang PT Nusapacific Island Investment.

Salah satu penjamin pribadi tersebut, kata Adityan, sudah melakukan homologasi atau perdamaian dengan para kreditornya dalam perkara PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juli 2022.

Di PN Jakarta Pusat, dia sudah mendapat restrukturisasi utang. Akan tetapi, lanjut Adityan, di PN Surabaya ini, penjamin pribadi tersebut kembali berada dalam kasus PKPU yang sama.

"Hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian bagi para kreditor yang telah terverifikasi dan homologasi dalam PKPU yang telah diselesaikan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Adityan Rahardiayan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler