KUR Meningkat, Pinjaman Non Agunan Sampai Rp20 Juta

Kamis, 26 Agustus 2010 – 16:52 WIB
JAKARTA- Ini kabar gembira bagi para pengusaha kecil (mikro) yang selama ini membutuhkan pinjaman modal non agunanPemerintah akan segera menaikkan batas pinjaman nonagunan bagi pengusaha mikro hingga 300 persen

BACA JUGA: DPR Dukung PLN Kelola Listrik Bandara

Pinjaman pemerintah ini akan disalurkan BUMN dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Nanti, KUR non agunan dapat pinjaman sampai Rp20 juta dari semula Rp5 juta
Prioritasnya nanti pertanian, kelautan, industri dan koperasi," ujar Menko perekonomian Hatta Radjasa pada wartawan di Jakarta, Kamis (26/8).

Direktur Utama Bank Indonesia, Zulkifli Zaini menambahkan, ketentuan terbaru mengenai batas limit pinjaman bagi pengusaha mikro ini, nantinya juga bisa disalurkan melalui semua Bank

BACA JUGA: Penyerapan APBN Masih Rendah

Sehingga aksesnya menjadi lebih luas lagi untuk realisasi KUR kepada masyarakat kecil.

"Kalau batasannya Rp5 juta, itu terbatas
Tapi kalau nanti di bawah Rp20 juta akan menjadi lebih luas

BACA JUGA: Indonesia Dianggap Perlu Pencadangan Mata Uang

Diharapkan paling lambat minggu depan MOU-nya sudah ditandatanganiJadi nanti setelah MOU bisa berjalan maksimum 1 bulan setelahnya," kata Zulkifli.

Adapun rencana penyaluran KUR di tahun 2010, berdasarkan jumlah mencapai Rp18 triliunKUR ini akan disalurkan melalui BRI sebanyak Rp8 triliun, Bank Mandiri sebanyak Rp3 triliun, BNI sebanyak Rp3 triliun, BTN sebanyak Rp650 juta, Bukopin sebanyak Rp700 juta, BSM sebanyak Rp450 juta dan Bank lainnya (BPD) sebanyak Rp2,2 triliunTarget UMKM yang menjadi sasaran yakni sebanyak 2.357.437 unit UMKM dan diharapkan mampu memberikan lapangan kerja untuk 5.492.830 orang.

"Semua Bank sudah komitmen untuk melaksanakan sesuai target yang diberikanKalau Bank Mandiri batas maksimalnya Rp3 triliun dan sampai minggu ketiga Agustus saja sudah menyalurkan Rp340 miliar," ungkap Zulkifli.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Redenominasi Dipastikan Tak Masuk RUU Mata Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler