Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI

Jumat, 27 Desember 2024 – 18:35 WIB
Mantan Menko Kesra Agung Laksono. Foto: Aristo S/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) versi Munas Tandingan, Agung Laksono mengapresiasi pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkum-HAM) Supratman Andi Agtas terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang dipimpin Jusuf Kalla.

Menkum-HAM menegaskan bahwa PMI tidak memerlukan SK formal untuk beroperasi, melainkan cukup pengakuan administratif sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.

BACA JUGA: Munas PMI XXII Solid Dukung Agung Laksono sebagai Ketua Umum

“Di AD/ART PMI memang tidak disyaratkan adanya SK dari siapa pun, hanya berbentuk pengakuan,” ujar Supratman, Kamis (26/12).

Pernyataan tersebut dijadikan dasar oleh Agung Laksono untuk menyoroti keabsahan kepengurusan PMI di bawah Jusuf Kalla. Selain itu, hal ini membuka ruang untuk mengungkap persoalan yang muncul akibat hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI XXII.

BACA JUGA: Jusuf Kalla Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketum DMI 2024-2029

Agung bersyukur atas klarifikasi tersebut dan menegaskan bahwa opini terkait surat jawaban Menteri Hukum RI No: M.HH-A1-11 tanggal 19 Desember 2024, yang dikaitkan dengan pengesahan kepengurusan, adalah keliru.

"Ini membuka jalan untuk mengungkap kepengurusan PMI yang sebenarnya. Surat tersebut bukanlah surat pengesahan, melainkan jawaban administratif,” kata Agung.

BACA JUGA: Bisnis Plasma Darah di PMI Dipertanyakan

Lebih lanjut, Agung mengkritik pelaksanaan Munas PMI XXII yang digelar pada 8–10 Desember 2024. Menurutnya, Munas tersebut melanggar mekanisme dan prosedur, termasuk penggunaan AD/ART PMI periode 2019–2024 yang tidak melalui mekanisme formal.

Dia juga menilai AD/ART itu mencederai semangat reformasi karena menghapus batasan masa jabatan Ketua Umum yang seharusnya hanya dua periode.

Jusuf Kalla, yang telah menjabat selama tiga periode sejak 2009, kembali mencalonkan diri untuk periode keempat, yang menurut Agung bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Ketidakpuasan terhadap pelaksanaan Munas PMI XXII pun mendorong sebagian besar peserta meninggalkan arena Munas dan menggelar Munas tandingan. Dalam Munas tersebut, Agung Laksono dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI periode 2024–2029.

Untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan ini, Agung meminta Menkum HAM segera memediasi kedua belah pihak. Dia menekankan pentingnya mediasi agar semua pihak dapat menyampaikan fakta dan kronologi terkait penyelenggaraan Munas PMI XXII.

“Mediasi ini penting agar kita bisa mendapatkan solusi terbaik demi masa depan PMI sebagai lembaga kemanusiaan yang kredibel,” tutur Agung Laksono. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler