jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono menunjuk pengacara OC Kaligis sebagai kuasa hukum untuk mendampingi sengketa perselisihan partai menghadapi Aburizal Bakrie, Ketua Umum versi Munas Bali.
"Saya telah menerima kuasa dari Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku Sekjen DPD Partai Golkar," kata OC Kaligis di Jakarta, Minggu (4/1).
BACA JUGA: Golkar Rugi Kalau Keluar Dari KMP
Kaligis mengatakan, setelah menerima kuasa tersebut, maka dirinya berhak menghadiri dan membela hak-hak dan kepentingan kedua kliennya itu dalam persidangan di pengadilan.
Masalah tersebut terkait adanya gugatan perselisihan partai politik No.579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014 melawan Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di Pengadilan Negegri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Pesawat Rusia Pun Kewalahan dengan Cuaca Karimata
Dia mengatakan bila tidak ada halangan maka sidang perdana perselisihan partai Golkar tersebut akan digelar Senin besok (5/1).
Kaligis mengaku sudah mempersiapkan sebanyak 13 pengacara untuk mendampinginya selama persidangan di antaranya Rico Pandeirot, Andika Yoedistira, Haghia Sophia Lubis, Ramadi R Nurima dan Reza Gusman. (rmo/jpnn)
BACA JUGA: PNS Manja, Diminta Tiru Daya Juang TKI-TKW
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sanjung Basarnas, Rencana Bentuk Panja Dimatangkan
Redaktur : Tim Redaksi