Agung Laksono Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Merupakan Terobosan Hukum

Selasa, 27 Oktober 2020 – 21:27 WIB
Divisi Humas Polri di Jakarta menggelar webinar series bertajuk 'Oasis di Tengah Polemik UU Cipta Kerja' di Jakarta, Selasa (27/10). Foto: Ist for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono menilai, Omnibus Law Cipta Kerja merupakan terobosan hukum yang diperlukan untuk mewujudkan cita-cita pendiri bangsa.

Pasalnya, Indonesia bukan hanya sekadar mengalami bonus demografi, tetapi ektra demografi. Jumlah penduduk diperikirakan mencapai 325 juta pada 2045 mendatang.

BACA JUGA: Pamit Mau Jualan Pakaian, Mbak Listifah Justru Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel

Karena itu itu, kata Ketua Dewan Pakar Partai Golkar ini, diperlukan terobosan untuk mewujudkan cita-cita pendiri bangsa dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi semua warga.

"Nah, Omnibus Law ini merupakan terobosan mewujudkan cita-cita pendiri bangsa," ujar Agung pada webinar Series bertajuk 'Oasis di Tengah Polemik UU Cipta Kerja' yang diselenggarakan Divisi Humas Polri di Jakarta, Selasa (27/10).

BACA JUGA: Edy Rahmayadi: Cari Orangnya Itu, Saya Pengin Tahu Siapa Pemiliknya

Menurut Agung, Omnibus Law Cipta Kerja telah mewujudkan reformasi hukum yang dulu hanya menjadi harapan.

"Hukum harus memberikan kesempatan yang sama pada potensi bangsa dan Omnibus Law ini memberikan kesempatan itu sekaligus mengikis celah korupsi," ucapnya.

BACA JUGA: Omnibus Law Cipta Kerja Ubah Berbagai UU demi UMKM

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prabowo Argo mengajak masyarakat khususnya pegiat media sosial (medsos) membangun optimisme di tengah polemik atas hadirnya Omnibus Law Cipta Kerja.

“Setiap kebijakan tidak mungkin dapat memuaskan semua pihak. Namun, dalam konteks kebijakan publik pertimbangan atas suatu kebijakan tentu harus didasarkan kepentingan rakyat secara luas. Hemat kami sebagai penegak hukum, langkah yang diambil pemerintah telah sejalan dengan tata kelola pemerintah yang semestinya,” ucapnya.

Argo juga menyebut, Omnibus Law diselenggarakan dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk itu, Argo mengajak masyarakat untuk membangun optimisme di tengah-tengah polemik Cipta Kerja.

Ia menyebut, polemik yang berkembang dalam Omnibus Law Cipta Kerja merupakan harga yang harus dibayar untuk sampai kepada pematangan berbangsa dan bernegara menuju negara paripurna.

Sementara itu, konsultan komunikasi Ana Mustamin mengemukakan, jumlah percakapan tentang Omnibus Law Ciptaker mencapai puncaknya pada 23-24 September sebanyak 2.825.675 percakapan.

"Jumlah itu hanya 1,75 persen dari keseluruhan pengguna medsos dan hanya 1,02 persen dari total penduduk Indonesia sebanyak 272 juta," katanya. 

Ana kemudian mengingatkan, kebenaran dalam dunia maya tidak selalu mewakili kebenaran secara nyata.

Untuk itu, ia mendukung langkah pemerintah melakukan edukasi secara terstruktur dan berkesinambungan terhadap pengguna medsos.

Namun, Ana mengingatkan pentingnya penegakan hukum agar medsos tidak mengadopsi cara kerja media massa yang serampangan.

BACA JUGA: Beredar Surat Atas Nama Gubsu Minta Uang ke Perusahaan, Edy Rahmayadi Bilang Begini

"Ini karena medsos mengandung konsekuensi logis dan hukum, dan tanggung jawab sosial," pungkas Ana.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler