Omnibus Law Cipta Kerja Ubah Berbagai UU demi UMKM

Jumat, 16 Oktober 2020 – 18:54 WIB
Pelaku UMKM mengemas pesanan dodol betawi di pusat pembuatan dodol di kawasan Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (14/5). Dodol betawi dijual dengan harga Rp 50.000 - Rp 70.000. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menepis tudingan yang menyebut penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) tidak melibatkan masyarakat.

Menurut Widyaiswara Utama Kemenkumham Nasrudin, pembuatan RUU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu sudah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, tidak hanya kementerian/lembaga, tetapi juga akademisi, serikat buruh, maupun pengusaha.

BACA JUGA: Yakinlah, Omnibus Law Cipta Kerja Bakal Jadi Berkah untuk UMKM dan Ormas Islam

"Terkait isu yang menyatakan bahwa penyusunan RUU tentang Cipta Kerja ini tidak melibatkan masyarakat, bisa dilihat dari substansi yang disusun. Salah satu substansi yaitu tentang UMKM (usaha mikro kecil dan menengah, red)," kata Nasrudin dalam jumpa pers bertema Transparansi Pembahasan UU Cipta Kerja secara virtual, Jumat (16/10).

Nasrudin menambahkan, publik pun mengetahui bahwa permasalahan di UMKM sangat banyak. Akibatnya, UMKM di Tanah Air tidak bisa tumbuh dan berkembang dengan baik.

BACA JUGA: Pak Presiden, Simak Nih Saran Bang Hotman Soal Omnibus Law Cipta Kerja

Lebih lanjut Nasrudin mencontohkan soal akses perbankan dan permodalan yang dihadapi UMKM.  "Sehingga perkembangan UMKM ini sangat lambat dan tidak bisa berkembang dengan baik," ujarnya.

Oleh karena itulah RUU Ciptaker merangkum berbagai persoalan UMKM sekaligus menyediakan solusinya. Sebagai contohnya ialah kemudahan bagi pelaku UMKM mendirikan perseroan terbatas (PT) perorangan.

BACA JUGA: Hergun Gerindra: UU Cipta Kerja Karpet Merah Bagi UMKM

Selama ini, kata dia, PT didirikan minimal dua orang. Modal awal pun minimal harus Rp 50 juta.

Dalam UU Ciptaker, sambung Nasrudin, UMKM bisa membentuk PT perseorangan dengan modal sesuai kemampuannya. "Sehingga dengan UMKM berbentuk PT atau badan hukum, dia bisa akses ke perbankan untuk mendapatkan pinjaman modal usahanya," katanya.

Nantinya UMKM yang sudah berbentuk PT akan lebih mudah  melakukan ekspor produk-produknya. Menurut Nasrudin, UMKM yang memiliki produk untuk ekspor bisa berhubungan langsung dengan importir dari negara tujuan.

"Kalau selama ini mereka harus menggunakan badan hukum orang lain, tetapi sekarang bisa gunakan badan hukum sendiri untuk negosiasi atau transaksi dengan importir di luar negeri," jelas Nasrudin.

Demi membantu UMKM itu pula sejumlah UU diubah menggunakan UU Ciptaker. Salah satunya ialah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Nasrudin menjelaskan, selama ini kesempatan UMKM bisa berusaha di tempat peristirahatan atau rest area tol sangat terbatas.  "Maka dengan perubahan UU tentang Jalan, di rest area itu akan dialokasikan 30 persen area untuk UMKM," ungkap Nasrudin.

Selain itu, Omnibus Law tersebut juga mengubah beberapa UU di bidang transportasi. Di antaranya UU Penerbangan, UU Kereta Api, UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan UU Pelayaran.

"Jadi berbagai macam upaya mengubah berbagai macam UU ini adalah dalam rangka untuk memberikan kemudahan atau mampu mengembangkan UKMK," katanya.

Nasrudin pun mengharapkan UMKM bisa bertumbuh kembang makin baik. "Dan bisa meningkatkan dirinya apabila kemudahan-kemudahan ini bisa mereka rasakan," pungkasnya.(boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler