BACA JUGA: Sudah Rencanakan Pensiun, Ingin Keliling Dunia
Jane, yang disebut-sebut sahabat Marcella dilaporkan oleh salah satu penasihat hokum Agung, yakni Yuliani SH ke Polda Metro Jaya lantaran diduga telah mencemarkan nama baik dan memfitnah Agung Setyawan di Polres Jakarta Pusat pada tanggal 8 dan 12 Desember 2008 lalu."Jane Shalimar telah mengeluarkan statement pada tanggal 8 dan 12 Desember 2008 yang kurang pantas dengan menyebutkan Agung penipu, Agung banci, cuma cari popularitas saja, dia melakukan itu setelah membesuk Marcella di Polres Pusat," kata Yuliani di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Rabu (14/1)
Lebih lanjut ia mengatakan dengan laporan yang dilayangkan kepada Jane Shalimar ini, wanita berparas Arab ini dikenai pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan memfitnah, dengan ancaman hukuman 5 tahun
BACA JUGA: Impikan Ketenangan, Pasrah pada Allah
Selain Jane, nama Alex Asmasubrata pasalnya juga akan dilaporkan oleh tim penasihat hukum Agung yang berjumlah sekitar 100 orang pengacara iniBACA JUGA: Perempuan Berkalung Sorban Bukan Film Religi
BACA ARTIKEL LAINNYA... SCTV Segera Tayang Andra Cari Cinta
Redaktur : Tim Redaksi