JAKARTA (JPNN) - Keputusan Mahkamah Konstitusi [MK] yang membatalkan ketentuan kepala daerah/wakil kepala daerah (incumbent) harus mengundurkan diri bila kembali mencalonkan diri pada pilkada, harus dihormati semua pihak“Kita harus terima putusan MK itu dengan legowo
BACA JUGA: PDS Rangkul Purnawirawan TNI/Polri
Makanya harus dilaksanakan,” kata Ketua DPR RI HR Agung Laksono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/8).jpnn.com - Dikatakannya, keputusan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi DPR agar lebih cermat dan berhati-hati dalam membuat undang-undang
Seperti diketahui, MK membuat keputusan mengejutkan di tengah maraknya pentas pemilihan kepala daerah pada Senin, 4 Agustus lalu
BACA JUGA: DPR Gelar Parlemen Idol
Dalam putusan tersebut MK mencabut pasal 58 huruf q Undang-undang No 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No
Pasal tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah harus mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatan. Akibat ketentuan itu, tercatat sudah ada 85 kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri.(eyd/JPNN)
BACA JUGA: Pemilu 2009 Rawan Gugatan
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPKS Dukung Kesepakatan Dengan KPK
Redaktur : Tim Redaksi