Agung : Putusan MK Harus Dilaksanakan

Rabu, 06 Agustus 2008 – 16:45 WIB

JAKARTA (JPNN) - Keputusan Mahkamah Konstitusi [MK] yang membatalkan ketentuan kepala daerah/wakil kepala daerah (incumbent) harus mengundurkan diri bila kembali mencalonkan diri pada pilkada, harus dihormati semua pihak“Kita harus terima putusan MK itu dengan legowo

BACA JUGA: PDS Rangkul Purnawirawan TNI/Polri

Makanya harus dilaksanakan,” kata Ketua DPR RI HR Agung Laksono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/8).

jpnn.com - Dikatakannya, keputusan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi DPR agar lebih cermat dan berhati-hati dalam membuat undang-undang

“Ini menjadi pelajaran penting sehingga tidak ada yang merasa diperlakukan tidak adil,” sebut Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.

 
Seperti diketahui, MK membuat keputusan mengejutkan di tengah maraknya pentas pemilihan kepala daerah pada Senin, 4 Agustus lalu

BACA JUGA: DPR Gelar Parlemen Idol

Dalam putusan tersebut MK mencabut pasal 58 huruf q Undang-undang No 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No
32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

 
Pasal tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah harus mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatan.  Akibat ketentuan itu, tercatat sudah ada 85 kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri.(eyd/JPNN)

BACA JUGA: Pemilu 2009 Rawan Gugatan

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPKS Dukung Kesepakatan Dengan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler