jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, mengklaim Rapimnas yang diselenggarakannya di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, merupakan implementasi dari Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Karenanya dia menepis tudngan telah mengabaikan adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan kubunya tidak mengambil kebijakan-kebijakan partai.
BACA JUGA: Mario Berhasil Nyusup ke Bandara Pekanbaru, Petugas AP II Dirotasi
"Kami tidak mengabaikan (putuan sela PTUN) karena surat itu ditujukan pada pemerintah, Menkumham. Kami ini tetap sah, berdasarkan keterangan menkumham," kata Agung di kantor DPP Golkar, Rabu (8/4).
Dia merasa Rapimnas yang diadakan dengan mengundang para pimpinan DPD I tingkat provinsi, merupakan tugas-tugas internal partainya dan kewajiban dirinya selaku ketua umum untuk mengelola partai.
BACA JUGA: Tes Honorer K2 Dimulai Agustus 2015
"Ini internal, bukan eksternal. Sama sekali tidak ada yang dilanggar. Jadi kalau ada yang tidak mengerti bisa tanyakan kepada kami, karena ini merupakan pelaksanaan dari wujud kepemimpinan Partai Golkar hasil Munas Ancol," tegasnya.
Agung juga menyatakan kesiapan dengan apapun putusan akhir dari PTUN nantinya. "Apapun putusan, kami siap," pungaksnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Buka Peluang Hentikan Kasus Budi Gunawan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pendapat Wali Kota Pekanbaru Soal Penyusupan Mario ke Pesawat
Redaktur : Tim Redaksi