jpnn.com, JAKARTA - Beredar percakapan di media sosial dan pesan berantai di WhatsApp terkait virus corona yang sudah menyebar luas, khususnya di area Agung Sedayu Grup.
Dalam percakapan itu dikabarkan adanya kejadian-kejadian yang terjadi di proyek/lokasi properti ASG terkait virus corona.
BACA JUGA: Kabar Baik dari Tiongkok Terkait Wabah Virus Corona, Selamat Ya
Disebutkan, seolah-olah adanya suspect corona di dalam area Mall PIK Avenue. Percakapan lainnya menyebut, adanya seorang karyawan ASG yang terjangkit virus corona dan telah menyebar di area mall. Beredar juga video seseorang yang terjatuh di lobby Mercure Hotel PIK akibat virus corona.
Tidak itu saja, ada juga percakapan seolah-olah ada penderita virus corona di apartemen MOI. Termasuk beredarnya video seorang perempuan jatuh di restaurant yang seolah-olah terjadi di PIK Avenue. Menanggapi ha tersebut, management Agung Sedayu Grup langsung membantah melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Harris Sarana & Partner. Bahwa percakapan semua itu adalah hoaks alias kabar bohong.
BACA JUGA: Mbak Nita Ditangkap Saat Berbuat Terlarang Bersama Empat Pria
“Kami sangat menyesalkan atas adanya penyebaran berita yang tidak benar (hoaks) tersebut. Dan kami informasikan pelaku penyebaran berita tersebut akan kami laporkan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Harris Sarana, kuasa hukum Agung Sedayu Grup, Minggu (15/3/2020).
“Oleh sebab itu, maka kami mohon untuk tidak ikut serta meneruskan atau menyebarkan berita-berita yang belum teruji kebenarannya. Sekali lagi kami tegaskan, bahwa kabar semua itu adalah hoaks,” sambung Harris.
BACA JUGA: Sepasang Kekasih Diduga Berbuat Terlarang di Toko Digerebek Warga, nih Fotonya
Harris Sarana juga mengingatkan, untuk hati-hati dalam bermain media sosial terlebih lagi menyebarkan informasi bohong dan menyudutkan perusahaan atau nama baik seseorang. Hal itu telah diatur landasan hukumnya dalam UU ITE. Jika terbukti menyebarkan kabar bohong alias hoaks, terancam hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Innalillahi, Bekti Deddi Meninggal Dunia dengan Mengenaskan, Jasadnya Tergantung di Teras
“Sudah ada landasan hokum yang mengatur tentang penyebaran kabar hoax melalui media sosial. Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. Untuk itu, kami harap masyarakat lebih bijak untuk menggunakan media sosial dan berhati-hati dalam menshare informasi yang belum teruji kebenarannya,” tegas Harris.(dkk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad