jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel meringkus sedikitnya 10 tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di tempat yang berbeda. Salah satu dari tersangka yang diamankan adalah seorang janda bernama Nita Apriani alias Puja, 31.
Warga Perumahan Jaka Permai, Jl Gubernur HA Bastari Jakabaring Palembang, Sumsel, itu ditangkap saat mengantar narkoba jenis pil ekstasi bersama empat teman lelaki lainnya.
BACA JUGA: Remaja Cewek 14 Tahun Itu Ternyata Dihabisi Tiga Pria Dewasa, Begini Kronologinya
Yakni Saidi Mursih alias Adi, 39, warga Abi Kusno Cokro Suyoso, Kertapati Palembang, M Fajri alias Ucuk, 30, warga Desa Sukadarma Jejawi, Kabupaten OKI, Febriansyah, 25, mahasiswa warga Jl Soekarno Hatta, Siring Agung, Palembang dan Heriyanto, 36, warga Jl PSI Lautan, 36 Ilir Palembang.
Dari mereka diamankan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 300 butir berlogo WB warna oranye. Puja mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan kepada pemesan yang ternyata temannya sendiri.
BACA JUGA: Pria Berusia 60 Tahun Garap Tiga Pelajar, Pelaku Ternyata Pakai Modus Lama
“Cuma disuruh Pak, tetapi belum diupah. Yang pesan kawan saya. Karena kawan saya, jadi tidak dapat upah. Baru sekali inilah aku ngantar barang tuh,” ujar Nita, Jumat (13/3/2020) .
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Sumsel juga mengamankan lima tersangka lainnya yakni, Ismail alias Mail (47), warga Perumdam Kartika Karya Baru, Kecamatan AAL Palembang, Muzili (41), warga Jl Panca Usaha 5 Ulu, Palembang dan Rusmadi (56), warga Jl Seduduk Putih, Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT 2 Palembang.
BACA JUGA: Polisi Tak Beri Ampun, Bandar Narkoba Ini Ditembak Mati, Tubuhnya Diterjang Tiga Peluru
Mereka merupakan komplotan jaringan dari Riau yakni Hartono Andreanus alias Nono, 38, warga Jl Ahmad Yani Kota Baru Riau, Wiharso alias Jecky, 40, warga Jl Madang, Lr Flamboyan 2, Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jl Dr M Isa. Polisi berhasil mengamankan 770 pil ekstasi warna Ijo dan Hp.
“Dari 10 orang tersangka, barang bukti yang diamankan yakni pil ekstasi sebanyak 1.729 butir dan sabu-sabu seberat 201,61 gram. Kami juga mengamankan senpi Laras panjang, satu unit senpi rakitan jenis revolver beserta 15 amunisi dan satu unit softgun,” kata Dir Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu, Jumat (13/3/2020).
Barang bukti tersebut, sambung Heri diperoleh dari bandar berinisial IS yang berhasil kabur ketika dilakukan penggerebekan di kawasan Desa Talang Nangka, Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI.
“Barang bukti yang diamankan di lokasi yang berbeda ini merupakan ungkap kasus di bulan Febuari 2020. Satu bandar di kawasan OKI, berhasil kabur. Kami hanya mengamankan barang bukti senpi laras panjang dan pendek beserta narkoba pil ekstasi 123 butir saja,” bebernya.
Dalam penyelidikan, bandar yang lolos ini ternyata tidak hanya sebagai bandar narkoba di OKI, tetapi juga penjual senpi rakitan.
BACA JUGA: Buron 9 Tahun, Robbi Akhirnya Ditangkap Polisi di Lahat Sumsel
“Diimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri. Dan akan terus kami kejar, bila tidak mau menyerahkan diri jangan salahkan bila kami mengambil tindakan tegas terukur atau langsung tembak di tempat,” tegas Heri.(dho)
Redaktur & Reporter : Budi