"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Suhartoyo, ketua majelis hakim PN Tipikor saat membacakan putusannya di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (16/6).
Selain kurungan badan, Agus Condro juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Hukuman atas mantan politisi PDI Perjuangan ini lebih ringan drai tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukumnya 1,5 tahun.(gel/fuz/jpnn)
BACA JUGA: Baasyir Minta Umat Islam Tidak Terprovokasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis Baasyir Dibuat Mencekam
Redaktur : Tim Redaksi