Pemilihan tersebut, kata Agus, dilakukan secara tertutup. Namun ia tidak mengetahui apakah semua anggota memilih Miranda atau tidak. "Tapi yang jelas, yang saya tahu, anggota PDIP kompak memilih Ibu Miranda," ungkap Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/8).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Gusrizal, Agus mengaku bahwa dirinya ikut menerima cek sebanyak 10 lembar yang masing-masing senilai Rp50 juta. Cek tersebut diberikan satu hari setelah pemilihan. Namun, kata Agus, dia tidak bertanya mengenai asal-usul cek tersebut.
"Saat itu saya tidak bertanya (cek tersebut) yang mulia. Setelah menghitung dan melihat jumlahnya sama dengan teman-teman yang lain, saya langsung turun ke bawah untuk mengikuti acara berikutnya," terang dia.
Untuk diketahui, Miranda dinyatakan terbukti bersama-sama terdakwa Nunun Nurbaetie memberikan traveller cheque (TC) atau cek pelawat Bank International Indonesia (BII) senilai Rp20,850 miliar kepada anggota DPR RI periode 1999-2004, yaitu Hamka Yandhu dari fraksi Partai Golkar, Dhudie Makmun Murod dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Endin J Soefihara dari fraksi PPP dan Udju Djuhaerie dari fraksi TNI/Polri.
Pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan pemilihan terdakwa Miranda, agar bisa terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Sehingga Miranda dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua LSM KTI Palak Operator Seluler Rp30 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi