Ketua LSM KTI Palak Operator Seluler Rp30 Miliar

Kamis, 09 Agustus 2012 – 10:18 WIB
JAKARTA - Sidang dugaan pemerasan Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) berlangsung Rabu (8/8) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguak fakta yang mengejutkan. Betapa tidak, dalam persidangan itu terungkap bahwa operator telekomunikasi dipaksa membayar hingga puluhan miliar.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Sutanto, memperdengarkan keterangan beberapa saksi. Terungkap dari keterangan saksi Didi Sudirman bahwa Denny AK pada awalnya meminta uang Rp30 miliar agar pihaknya tidak mengganggu kembali PT Indosat terkait kasus layanan Blackberry dan kepemilikan 2.500 tower

"Dalam pertemuan di Starbuck Plaza Indonesia, Denny menuliskan angka 30 pada secarik kertas dan saya tanyakan 30 apa, dijawab Rp30 miliar," ujarnya dalam persidangan.

Terdakwa kemudian bertemu dengan David Hamongan yang menyerahkan uang muka 2.000 dolar AS di Restoran Pepper Lunch Plaza Indonesia pada 20 April 2012 ditangkap polisi saat menghitung uang dari salah satu operator tersebut.

Ketiga saksi merupakan karyawan bagian legal PT Indosat itu, yakni Didi Sudirman, David Hamongan Siregar, dan Djatmiko Jati. Diungkapkan bersama saksi lainnya, terkait permintaan uang Rp30 miliar, akan menegoisasikan permintaan tersebut ke pimpinan perusahaan.

Didi juga mengatakan dalam pertemuan selanjutnya Denny AK menurunkan permintaannya menjadi Rp4 miliar. "Dan selanjutnya saya tidak mengetahui proses selanjutnya karena berurusan dengan David," ujarnya.

David, dalam kesaksiannya, mengatakan bahwa membenarkan permintaan uang oleh Denny AK kepada PT Indosat. "Denny mengancam akan membumihanguskan Indosat jika permintaan tidak dipenuhi," katanya.

David mengatakan bahwa dirinya  menyerahkan uang 2.000 dolar AS atau sekitar Rp200 juta kepada Denny AK. Ketika Anggota Majelis Sutoto menanyakan apa hubungan Denny AK dengan Indosat sehingga permintaannya dipenuhi. Saksi Djatmiko mengatakan bahwa pemberian uang 2.000 dolar As kepada Denny AK ini sebagai jebakan karena adanya indikasi pemerasan yang dilakukan kepada perusahaannya.

"Ini untuk mencari bukti adanya tindakan pemerasan dan kami sudah melaporkan ke Polda Metrojaya terkait hal ini," kata Djatmiko.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Denny AK melanggar dan diancam pidana Pasal 369 Ayat (1) KUHP, Pasal 369 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Brigjen Didik Jadi Penentu Perdamaian

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler