JAKARTA - Mantan anggota DPR dari PDIP yang dipidana karena kasus cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Agus Condro, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/1). Agus Diperiksa sekitar 2,5 jam dan baru keluar dari KPK sekitar pukul 15.40.
Kepada wartawan, pria yang divonis bersalah karena korupsi dan dihukum 15 bulan penjara itu disodori 17 pertanyaan seputar pertemuan di Hotel Dharmawangsa, sebelum pemilihan Miranda sebagai DGS BI pada Juni 2004. "Ditanyakan kronologisnya," ucap Agus.
Namun menurutnya ada hal yang perlu didalami KPK, yakni soal penyandang dana untuk memenangkan Miranda. Menurut pria yang dikenal sebagai whistle blower kasus cek pelawat itu, di persidangan pernah terungkap bahwa Emir Moeis yang menerima cek dari Dudhie Makmun Murod justru mengembalikan pemberian itu ke Panda Nababan. Alasan Emir menolak cek, karena sudah menjadi teman Miranda sejak di bangku sekolah.
"Kenapa beliau (Emir,red) meyakini itu (cek) dari Miranda Gultom. Itu fakta persidangan yang belum sempat didalami. Tadi saya sampaikan ke KPK supaya itu didalami," tegasnya.
Agus juga merasa heran karena Emir Moeis lolos dari jerat hukum. Sebab, nama Emir disebut bukan hanya cek pelawat pemilihan DGS BI saja tapi juga dalam beberapa kasus dugaan korupsi lainnya. "Tanya KPK kenapa nggak kena. Harusnya kan dia kena," keluhnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... NU Minta Warga Aceh Tak Alergi Pada Pendatang
Redaktur : Tim Redaksi