Agus dan Danang Terciduk, Celana Jin Ikut Disita sebagai Barang Bukti

Selasa, 15 Juni 2021 – 09:37 WIB
Ilustrasi - pelaku jaringan pemakai dan pengedar narkoba ditangkap dan diborgol BNNP Sulut. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Tim gabungan yang dibentuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Bea Cukai mengungkap jaringan narkotika jenis tembakau gorila dan mengamankan total sembilan orang tersangka.

Kepala BNNP Sulut Brigjen VJ Lasut pengungkapan kasus itu berkat kerja sama BNNP Sulut dengan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara.

BACA JUGA: Wow, Tak Hanya Ganja, Polisi juga Temukan Beragam Barang Bukti Dari Penangkapan Anji

"Kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai, kemudian melakukan pengembangan bersama-sama," kata Lasut di Manado, Senin (14/6).

Brigjen Lasut menerangkan jaringan ini terungkap setelah tim gabungan melakukan control delivery ke Bolaang Mongondow (Bolmong).

BACA JUGA: Positif Covid-19, BCL Sampaikan Pesan Penting Ini

Dalam operasi itu, tim menangkap dua orang penerima barang tembakau gorila, yaitu CAS alias Agus dan DS alias Danang.

Setelah melakukan pengembangan, tim kembali meringkus tujuh pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.

BACA JUGA: Menyusul Istri, Rudy Hartono Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah DKI

Dari hasil pemeriksaan, kata Brigjen Lasut, mereka semua adalah pekerja salah satu perusahaan di Bolmong, Sulut.

"Mereka sebelum-sebelumnya telah beberapa kali memesan dan mengonsumsi narkotika tersebut, dan dilakukan tidak dalam lokasi, tetapi di luar perusahaan. Mereka mengonsumsi di sebuah hotel saat hari libur," tutur Lasut.

Setelah melakukan pelacakan, BNN mengetahui bahwa tembakau gorila tersebut berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain mengamankan para tersangka, tim juga menyita tembakau gorila satu paket seberat 20,9 gram.

Selain itu juga disita barang bukti lain berupa handphone, celana jin untuk menyamarkan saat pengiriman, dua lembar karbon hitam, ATM yang dipakai untuk transfer uang pembelian dan satu bukti tanda terima dari sebuah perusahaan jasa pengiriman.

"Akibat perbuatan itu, semuanya dikenakan pasal 127 ayat 1, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009," kata Lasut.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun mengatakan pihaknya terus meningkatkan kerja sama dengan BNN dalam mengungkap berbagai penyalahgunaan narkotika. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler