jpnn.com, JAKARTA - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene sebagai tersangka, kini penyidik menjerat status yang sama terhadap Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).
Rudy yang merupakan suami Anja itu menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemprov DKI di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
"Setelah di temukan bukti permulaan yang cukup maka KPK kembali menetapkan satu orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/6).
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto memaparkan konstruksi perkara yang menjerat Rudy Hartono Iskandar.
Setyo menerangkan, salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) dalam hal pengadaan tanah, di antaranya PT Adonara Propertindo yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti, tanah, dan bangunan.
Pada 4 Maret 2019, Anja Runtuwene bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada Sarana Jaya.
Namun, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta.
BACA JUGA: KPK Bidik Pengusaha Rudy Hartono di Kasus Korupsi Tanah Munjul
Dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudy yang berlokasi di Munjul.
"Adapun harga kesepakatan seharga Rp 2,5 juta per meter sehingga jumlah total harga tersebut Rp 104,8 miliar," kata Setyo.
Dia melanjutkan, pembelian tanah itu dilaksanakan pada 25 Maret 2019.
Seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekira Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.
Lalu, Anja, Tommy, dan Rudy menawarkan tanah pada Sarana Jaya dengan harga per meternya Rp 7,5 juta dengan total Rp 315 miliar.
Selanjutnya, Setyo berujar bahwa diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 5,2 juta per meter dengan total Rp 217 miliar.
Kemudian pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya antara pihak pembeli, yaitu Direktur Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja.
Masih pada waktu yang sama, juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja di Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul itu, KPK menduga Sarana Jaya melakukan empat perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA: Pemandian Air Panas di Gunung Rinjani Tiba-Tiba Mencekam
Pertama, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
Keempat, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
KPK menyatakan, atas perbuatan para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Setyo mengatakan, ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.
"Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman. Hingga saat ini, tim penyidik telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 miliar dari AR dan TA. Saat ini, masih akan terus dilakukan upaya maksimal dalam rangka aset recovery hasil tindak pidana korupsi," katanya.
Sebelumnya, KPK dalam kasus tersebut sudah menetapkan empat tersangka, yaitu Yoory Corneles Pinontoan, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dan korporasi PT Adonara Propertindo.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Habisi Istri dan Anaknya di Dalam Ayunan, Ngeri Banget!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Desak Polemik TWK Pegawai KPK Disudahi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga