jpnn.com - JAKARTA - Agus Martowardojo yang sebelumnya menjabat Menteri Keuangan pernah menerima sebuah nota mengenai proyek Hambalang pada November 2010. Hal itu disampaikan Agus ketika bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Deddy Kusdinar.
"Ada nota ke kami terkait dengan Hambalang. Itu yang pertama dan terakhir," kata Agus dalam persidangan Deddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/12).
BACA JUGA: Bu Pur Mengaku Pernah Diminta Amankan Demo oleh Sepupu SBY
Ia menjelaskan, nota itu berasal dari Anny Ratnawati yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Agus mengaku tidak terlalu mendalami soal nota itu.
"Tetapi di dalamnya memang ada rekomendasi dari Dirjen Anggaran terkait dengan kontrak tahun jamak dan terkait dengan proses anggarannya," kata Agus.
BACA JUGA: Dirut KAI: Palang Pintu Pelintasan tak Diatur
Meski tidak mendalami nota terkait Hambalang itu, Agus memutuskan untuk memberikan disposisi. "Jadi di dalam nota itu ada lembar disposisi. Kami memilih bukan menyetujui tapi menyelesaikan," katanya.
Gubernur Bank Indonesia itu menjelaskan, penyelesaian yang dimaksudkannya adalah menyelesaikan sesuai aturan yang berlaku. Namun, Agus mengaku tidak mengetahui kelanjutannya.
BACA JUGA: UU Sudah Perintahkan Bangun Underpass
"Saya tidak tahu. Kita hanya mengatakan selesaikan sesuai aturan. Kalau aturannya tolak ya ditolak. Kalau diselesaikan ya diselesaikan," kata Agus. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Meninggal KRL Maut Terus Bertambah
Redaktur : Tim Redaksi