jpnn.com, SAMARINDA - Seorang pria bernama Agus Setiawan (29) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Samarinda.
Dia ditangkap tanpa perlawanan saat polisi mendatangi rumahnya di Jalan M Said, Kecamatan Sungai Kunjang pada Kamis (25/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
BACA JUGA: Pria yang Mengaku Jenderal Bintang 2 Ini Ditangkap Polisi, Siapa Pernah jadi Korbannya?
Kapolres Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan pelaku ini selalu mengaku anggota Polri saat melancarkan aksi kejahatannya.
"Pelaku beraksinya malam-malam, mencari pengendara motor yang masih remaja dan berstatus masih sekolah," beber Kombes Ary seperti dilansir JPNN Kaltim, Selasa (30/8).
BACA JUGA: Hai Wanita Cantik di Balikpapan! Hotman Paris Sedang Cari Aspri dan Mengajak Ketemuan
Saat beraksi, Agus menghentikan kendaraan korbannya dengan mengaku sebagai anggota Polri.
"Dia pura-pura melakukan penggeledahan lalu menyita barang, seperti handphone hingga kunci motornya korban," ungkapnya.
Setelah mendapatkan barang yang diincarnya, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
Sementara itu, korbannya tidak bisa melakukan pengejaran lantaran kunci motornya dibawa pelaku.
Lebih lanjut Kombes Ary mengungkapkan dengan modus seperti itu pelaku sudah beraksi di 25 lokasi yang berbeda di wilayah Kota Samarinda.
"Itu dalam kurun waktu enam bulan," sebutnya.
Dari aksi kejahatan yang dilakukan di 25 lokasi tersebut, pelaku menggasak sekitar 20 buah handphone (HP) dari para korbannya.
"Jadi dia ini modusnya anggota Polri. Kalau misalnya ada yang melawan, ya dipukul," beber Kombes Ary lagi.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya itu karena himpitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak, serta 15 ekor kucing peliharaannya.
"Pelaku mencuri untuk bisa membeli makanan kucingnya dan juga untuk kebutuhan sehari-hari anak dan istri juga," ungkap perwira menengah Polri tersebut.
Dalam kesehariannya, pelaku bekerja sebagai tukang bengkel.
Namun, lanjut Kombes Ary, pelaku mengaku penghasilan dari pekerjaannya sebagai tukang bengkel tidak dapat mencukupi kebutuhan rumah tangganya dan menghidupi 15 ekor kucingnya.
"Pelaku bukan residivis dan baru pertama kalinya ini (ditangkap)," kata Kapolresta Samarinda.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Polresta Samarinda.
Polisi menjerat Agus dengan Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi