Pria yang Mengaku Jenderal Bintang 2 Ini Ditangkap Polisi, Siapa Pernah jadi Korbannya?

Senin, 29 Agustus 2022 – 06:20 WIB
Seorang pria berinisial MJ yang mengaku jenderal bintang 2 ditangkap polisi dan ditahan terkait kasus penipuan. Foto: Dokumentasi Polsek Penajam

jpnn.com, PENAJAM - Seorang pria berinisial MJ yang mengaku berpangkat jenderal bintang 2 ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dia dilaporkan seorang bernama Icuk Budianto yang mengaku telah menjadi korban atas dugaan penipuan yang dilakukan MJ.

BACA JUGA: 2 Orang Ini Sudah Ditangkap Polisi, yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja

Kapolsek Penajam AKP Purwo Asmadi membenarkan perihal penangkapan MJ yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pelaku sudah kami tahan di Polsek, dia mengaku-ngaku berpangkat Irjen kepada korbannya dan membawa kabur uang Rp 87 juta," beber AKP Purwo dilansir JPNN Kaltim.

BACA JUGA: Pelaku Penipuan Sapi Kurban Belum Ditangkap Polisi, Korban Mengaku Heran

Perwira pertama Polri itu mengungkapkan kronologi terungkapnya kasus penipuan ini yang bermula ketika korban akan mengurus kepemilikan lahannya yang masih berupa segel untuk ditingkatkan menjadi sertifikat tanah. 

Lahan tersebut berada di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku.

Korban lantas meminta bantuan MJ untuk menguruskan hak kepemilikan lahannya tersebut.

Dia mendapat informasi dari seseorang bahwa MJ merupakan perwira tinggi berpangkat jenderal bintang dua dari Mabes Polri yang saat ini ditugaskan dalam rangka pengamanan kawasan IKN Nusantara.

 "Jadi pelaku ini memang mengaku-ngaku sebagai jenderal bintang dua dengan warga lainnya. Rumor dia polisi akhirnya sampai ke korban dan dapat nomor telepon pelaku. Korban ini kemudian menghubungi pelaku dan meminta tolong diuruskan sertifikat lahannya," beber Purwo.

 Korban akhirnya bertemu langsung dengan MJ yang saat itu meyakinkan dirinya bisa membantu pengurusan sertifikat lahan yang dimaksud.

 Korban yang percaya kepada MJ lantas memberikan uang sebesar Rp 87 juta untuk biaya pengurusan. Peristiwa itu terjadi pada April 2022.

"Sebenarnya enggak ada upaya dari tersangka untuk menipu, hanya saja korban ini mendatangi tersangka karena sudah dia mengaku berpangkat perwira tinggi Polri, jadi percaya dan mendatangi (meminta tolong) dibuatkan sertifikat tanah," kata Purwo lagi.

MJ yang sudah menerima uang puluhan juta rupiah itu lantas menjanjikan korban bahwa sertifikat tanah yang telah diuruskannya akan terbit di awal Agustus 2022.

 Namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak ada kejelasan mengenai kapan sertifikat tersebut akan diterbitkan.

 "Karena tidak ada tindak lanjutnya dari pengurusan sertifikat tanah itu, sementara uang juga sudah diserahkan, akhirnya korban melaporkannya ke kami," terangnya.

 Sebelum melapor ke polisi, korban sempat mendapatkan informasi dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Penajam Paser Utara bahwa tidak ada kepengurusan sertifikat tanah atas nama dirinya.

AKP Purwo menambahkan setelah menerima laporan korban, jajaran Unit Reskrim Polsek Penajam langsung bergerak menangkap MJ yang saat itu berada di kediamannya. 

 Dari tangan MJ, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa fotokopi segel, kuitansi penyerahan sejumlah uang, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 2 juta lebih.

 "Saat kami amankan tidak ada barang bukti seperti seragam polisi. Dia selama ini hanya mengaku-ngaku saja," bebernya lagi.

 Kepada polisi, MJ mengaku uang hasil menipu korban telah habis dan sebagiannya telah dia serahkan kepada makelar tanah.

"Pengakuan pelaku, uangnya diserahkan juga ke orang tidak dikenal untuk mengurus sertifikat tanah. Alasannya tidak kenal dengan orang itu, tetapi itu tidak mungkin. Ya, itu cuma alibinya dia saja," kata AKP Purwo.

Atas perbuatannya MJ dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. (mcr14/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler