JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai pemberhentian Aceng Fikri sebagai bupati Garut.
SK Mendagri ini sebagai tindak lanjut terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) tentang persetujuan pemberhentian Aceng Fikri dari jabatannya.
Meski Aceng sudah resmi dicopot dari jabatannya, namun tidak otomatis Wakil Bupati Garut Agus Hamdani sebagai bupati Garut definitif, menggantikan Aceng.
Untuk sementara, Agus Hamdani hanya menjadi Plt Bupati Garut. Untuk bisa dilantik sebagai bupati Garut definitif, nama Agus harus diusulkan dulu oleh DPRD Garut, kepada Mendagri Gamawan Fauzi.
Nah, pengusulan harus melewati sidang paripurna DPRD. Karenanya, Gamawan meminta DPRD Garut untuk secepatnya menggelar paripurna dimaksud, dan hasilnya segera diusulkan ke mendagri.
"Begitu sudah diparipurnakan oleh DPRD, diusulkan ke mendagri melalui gubernur (Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, red). Kalau itu sudah dilakukan, maka saya akan terbitkan SK-nya (SK pengangkatan Agus sebagai bupati Garut definitif, red)," ujar Gamawan di kantornya, Senin (25/2).
Dijelaskan, tidak ada batasan waktu sampai kapan DPRD harus menggelar paripurna. "Kalau sidangnya cepat digelar, segera kita terbitkan SK-nya. Ini prosedur administrasi saja," imbuh menteri berkumis tebal itu. (sam/jpnn)
SK Mendagri ini sebagai tindak lanjut terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) tentang persetujuan pemberhentian Aceng Fikri dari jabatannya.
Meski Aceng sudah resmi dicopot dari jabatannya, namun tidak otomatis Wakil Bupati Garut Agus Hamdani sebagai bupati Garut definitif, menggantikan Aceng.
Untuk sementara, Agus Hamdani hanya menjadi Plt Bupati Garut. Untuk bisa dilantik sebagai bupati Garut definitif, nama Agus harus diusulkan dulu oleh DPRD Garut, kepada Mendagri Gamawan Fauzi.
Nah, pengusulan harus melewati sidang paripurna DPRD. Karenanya, Gamawan meminta DPRD Garut untuk secepatnya menggelar paripurna dimaksud, dan hasilnya segera diusulkan ke mendagri.
"Begitu sudah diparipurnakan oleh DPRD, diusulkan ke mendagri melalui gubernur (Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, red). Kalau itu sudah dilakukan, maka saya akan terbitkan SK-nya (SK pengangkatan Agus sebagai bupati Garut definitif, red)," ujar Gamawan di kantornya, Senin (25/2).
Dijelaskan, tidak ada batasan waktu sampai kapan DPRD harus menggelar paripurna. "Kalau sidangnya cepat digelar, segera kita terbitkan SK-nya. Ini prosedur administrasi saja," imbuh menteri berkumis tebal itu. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Formasi CPNS, Pemprov Tunggu Petunjuk Pusat
Redaktur : Tim Redaksi