Agus Tegaskan Kasus Hambalang Tanggung Jawab Menpora

Rabu, 20 Februari 2013 – 01:01 WIB
JAKARTA -- Kurang lebih sepuluh jam, Menteri Keuangan Agus Martowardjojo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Hambalang, Selasa (19/2). Namun ia tak mempermasalahkan pemeriksaan itu.

Agus justru merasa senang dan menyambut baik karena diperiksa. Apalagi dirinya memang berniat ingin bertemu dan menjelaskan duduk persoalan kasus Hambalang kepada KPK.

"Jadi, dengan saya hadir, saya bisa menjelaskan dan semoga proyek Hambalang bisa cepat diproses penegakan hukumnya," kata Agus, kepada wartawan usai diperiksa KPK, Selasa (19/2).

Ia mengaku ditanya banyak hal oleh penyidik. Tapi, kata dia, yang dijelaskan secara khusus dalam pemeriksaan adalah persoalan sistem anggaran. "Bagaimana Menkeu bertugas dan bagaimana menteri-menteri termasuk Menpora (Menteri Pemuda Olahraga) bertugas," katanya.

Menurutnya, Menpora sebagai pengguna anggaran tentu yang bertanggungjawab atas semua perencanaan pelaksanaan, pelaporan pertanggungjawaban anggaran itu. Bahkan, kata Agus, ketika ingin menerbitkan surat perintah membayar pun yang harus mengkaji formal dan materillnya adalah Kemenpora.

Kalau Kemenkeu, kata dia hanya berstatus pengelola fiskal yang ditunjuk oleh Presiden. Selain itu, menjadi bendahara umum negara dan melakukan  konsolidasi rencana kerja anggaran kementerian lembaga dan dibawa ke DPR.

"Kami jelaskan statusnya, jadi pengguna anggaran bertanggungjawab atas semua yang formil dan materil daripada anggaran itu," katanya.

Saat ditanya apakah menteri bisa mendelegasikan tandatangan ke Sekretaris, ia menjawab bisa. Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu mencontohkan jabatan Menkeu membawahi 12 pejabat eselon I setingkat Dirjen. Dengan jabatan itu Menkeu bisa mendelegasikan wewenang kepada eselon-eselon I. "Supaya bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Itu adalah sistem kerja," katanya.

Dia mengatakan, terkait Menpora sebagai pengguna anggaran, maka sesuai Undang-undang bertanggungjawab atas semua perencanaan, pelaksanan, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran. "Jadi kalau sekarang Menpora jadi tersangka, kita doakan supaya bisa menjelaskan semua pertanggungjawabannya dengan baik," imbuh Agus.

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan bahwa Menkeu diepriksa sebagai saksi untuk tersangka Andi. "Penyidik baru memerlukan keterangan (Menkeu) sekarang," kata Johan, Selasa (19/2) siang.

Selain Menkeu, kata Johan, KPK sebenarnya menjadwalkan memeriksa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto. Pemeriksaan ini penting untuk dijadikan bahan untuk gelar perkara kasus Hambalang. "Sudarto belum hadir," kata Johan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Pengadilan Tipikor Jakarta Bebaskan Terdakwa Korupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler