jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda tidak punya wewenang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.
Hal itu ditegaskan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo.
BACA JUGA: Benny Wenda Deklarasikan Diri sebagai Presiden, Irwan Fecho Pengin Jokowi Cepat Bereaksi
"Tentunya, saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa deklarasikan kemerdekaan yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia, dan tentu ini akan jadi perhatian karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia," kata Agus Widjojo usai Peluncuran Buku Lemhannas di Gedung Lemhannas, Jakarta, Kamis (3/12).
Dia menegaskan, tidak ada satu pun di dunia negara berdiri di dalam sebuah negara, maka yang dilakukan Benny Wenda merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.
BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Meninggal Akibat Covid-19
"Kalau ada pelanggaran, dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum," ucap Agus.
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintahan sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.
BACA JUGA: Cerita Astri Saat Suami dan Orang Tuanya Dibantai Teroris MIT, Rumah Dibakar
Hikmahanto menilai kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri dan di mana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.
"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu, di Jakarta, Rabu (2/12).
Sedangkan negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, menurut Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) itu, tidak dapat menjadi tolok ukur, karena negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.
Menurut Hikmahanto, pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver Ketua United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) tersebut.
Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.
Ia menyebut, mereka memanfaatkan momen 1 Desember yang oleh kelompok OPM selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, untuk mendeklarasikan pemerintahan sementara di wilayah negara Republik Indonesia pada Senin (1/12) yang lalu.
Sebelumnya, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa (1/12) dan menominasikan Benny Wenda, pemimpin yang diasingkan dan tinggal di Inggris, sebagai presiden. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti