JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian pasal 67 dan 244 KUHAP yang diajukan oleh Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrin NajamudinPasal itu mengatur tidak adanya upaya hukum jaksa jika seorang terdakwa yang bebas.
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pajak Bumi Bangunan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (DBH-PBB/BPHTB) ini mempermasalahkan vonis bebas murninya di PN Jakarta Pusat, tapi jaksa melakukan upaya kasasi sehingga putusan belum dieksekusi, yang berakibat dirinya belum bisa aktif lagi sebagai gubernur.
"Harusnya berdasarkan pasal 67 dan 244 KUHAP, jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukum tapi jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas itu," kata kuasanya, Yusril Ihza Mahendra di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Jumat (9/9).
Yusril Menilai, langkah yang dilakukan jaksa salah satunya didasarkan pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA)
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Tiga Tersangka Suap Kemenakertrans
"Putusan itu dijadikan yurisprudensi," ujar manten Menteri Hukum dan HAM ini.Karenanya, lanjut Yusril, pihaknya ingin menguji yurisprudensi MA yang telah mengambilalih peran pasal 67 dan 244 KUHAP
BACA JUGA: Politisi PD Ajak Mitra Koalisi Beri Kado Setia pada SBY
"Saya meminta agar yurisprudensi tersebut dibatalkan," tandas Yusril.Namun, Ketua Panel Hakim Achmad Sodiki menilai MK tidak berwenang menguji yursiprudensi
"Kalau yurisprudensi itu bisa menggeser UU (contohnya yurisprudensi MA menggantikan peran pasal 67 dan 244 KUHAP), maka berarti yurisprudensi setara dengan UU dan bisa diuji di MK," sanggah Yusril.
Dia mengatakan, jika yurisprudensi tersebut tidak dibatalkan, maka akan mengganggu hukum dan membuat tidak ada kepastian hukum.
Yusril juga sudah menyiapkan strategi jika memang menguji yurisprudensi tidak bisa diterima MK
BACA JUGA: Muhaimin Dinilai Berbohong
Dikatakanya, pihaknya ingin mengkonfirmasi pasal 67 dan 244 KUHAP ke MK."MK kan menguji, ada yang minta dibatalkan, minta ditafsirkan, maka saya minta dikonfirmasi (konfirmasi pasal 67 dan 244),” kata Yusril.
Hakim Achmad Sodiki mengaku heran dengan ketidaklaziman permohonanPasalnya, biasanya permohonan ke MK adalah mempermasalahkan inkonstitusional UU"Tapi anda meminta pasal ini konstitusional," ujar Sodiki(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Maaf pada Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi