"PK itu tak menunda pelaksanaan putusan (eksekusi)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, Rabu (4/4).
Oleh karenanya, Adi menilai permintaan penundaan eksekusi yang diajukan pengacara Agusrin ke Kejati Bengkulu tersebut tak memiliki dasar yang kuat. Sementara soal permintaan agar eksekusi dilakukan di Jakarta bukan di Bengkulu, menurut dia masih belum bisa diputuskan.
"Tunggu perkembangan dari Kejati Bengkulu dulu," kata Adi, saat ditanya apakah kejaksaan akan melakukan penjemputan paksa jika Agusrin kembali mengeluarkan dalih untuk menghindar dari eksekusi.
Penundaan eksekusi karena Agusrin menunggu putusan PK dikemukakan pengacara Marthen Pangrekun, Selasa kemarin. Menurut Marthen, kejaksaan tak rugi jika meluluskan permintaan kliennya sebab putusan kasasi 4 tahun tetap akan dijalani.
Sedangkan soal permintaan eksekusi dilakukan di Jakarta didasari alasan stabilitas, karena menurutnya, Agusrin memiliki banyak pengikut sehingga dikhawatirkan akan ada yang tak puas terhadap putusan kasasi tersebut. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rugikan Negara Rp14 M, Pegawai Pajak Tersangka Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi