Agusrin Najamudin Segera Dieksekusi

Rabu, 04 April 2012 – 16:17 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menolak permintaan penundaan eksekusi yang diajukan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin, yang merupakan terpidana 4 tahun penjara korupsi penampungan dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB/BPHTB). Kejaksaan beralasan, tak ada aturan yang melarang eksekusi dilakukan karena harus menunggu terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"PK itu tak menunda pelaksanaan putusan (eksekusi)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, Rabu (4/4).

Oleh karenanya, Adi menilai permintaan penundaan eksekusi yang diajukan pengacara Agusrin ke Kejati Bengkulu tersebut tak memiliki dasar yang kuat. Sementara soal permintaan agar eksekusi dilakukan di Jakarta bukan di Bengkulu, menurut dia masih belum bisa diputuskan.

"Tunggu perkembangan dari Kejati Bengkulu dulu," kata Adi, saat ditanya apakah kejaksaan akan melakukan penjemputan paksa jika Agusrin kembali mengeluarkan dalih untuk menghindar dari eksekusi.

Penundaan eksekusi karena Agusrin menunggu putusan PK dikemukakan pengacara Marthen Pangrekun, Selasa kemarin. Menurut Marthen, kejaksaan tak rugi jika meluluskan permintaan kliennya sebab putusan kasasi 4 tahun tetap akan dijalani.

Sedangkan soal permintaan eksekusi dilakukan di Jakarta didasari alasan stabilitas, karena menurutnya, Agusrin memiliki banyak pengikut sehingga dikhawatirkan akan ada yang tak puas terhadap putusan kasasi tersebut. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rugikan Negara Rp14 M, Pegawai Pajak Tersangka Korupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler