Bedanya, RNK bukan pemilik rekening gendut, tapi mengendalikan proyek sistem informasi di Ditjen Pajak hingga negara menderita kerugian mencapai Rp 14 miliar, dari nilai proyek Rp 43,6 miliar. "Dia menyesuaikan (proyek) dengan penawaran yang diajukan pemenang tender," kata Adi Toegarisman, mengungkap modus korupsi RNK.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman menjelaskan, RNK adalah tersangka keempat kasus pengadaan sistem informasi teknologi di Ditjen Pajak.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan tersangka terhadap ketua panitia lelang Bahar, pejabat komitmen Pulung Sukarno, dan Direktur PT Berca Hardaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar. "RNK ini berperan memenangkan PT Berca, kemudian berkaitan seluruh proses pengadaan barang tersebut," jelas Adi.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), lanjut Adi, telah memanggil RNK untuk diperiksa pada awal pekan ini. Tapi dia tak bisa hadir hingga pemanggilan diundur tanggal 9 April nanti.
Disebutkan pula, terhitung 30 Maret 2012, RNK dilarang bepergian ke luar negeri atau dicekal. Sementara, berkas perkara Bahar dan Pulung sudah lengkap dan kini tengah dibuat surat dakwaannya oleh penuntut umum. Persidangannya diperkirakan akan dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Tantang SBY Bersuara Langsung
Redaktur : Tim Redaksi