JAKARTA - Agusrin M Najamudin akhirnya resmi dicopot dari jabatannya sebagai gubernur Bengkulu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Kepres Nomor 40/P Tahun 2012 tentang pemberhentian tetap Agusrin.
Kepres yang diteken Presiden pada 12 April 2012 itu bahkan menyebutkan bahwa pemberhentian Agusrin sudah berlaku sejak 10 Januari 2012. "Kepres berlaku sejak 10 Januari 2012 atau saat MA mengaluarkan putusan kasasi," ujar Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/4).
Dijelaskan, 10 Januari 2012 merupakan tanggal dikeluarkannya putusan kasasi atas kasus yang menjerat politisi Partai Demokrat itu. Gamawan juga mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan pemberhentian tetap Agusrin ke Presiden pada 5 April 2012. "Kepres itu dikeluarkan seminggu setelah kita ajukan ke presiden," kata Gamawan.
Sementara, Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, setelah terbit Kepres pemberhentian tetap Agusrin ini, maka DPRD Bengkulu akan menggelar rapat paripurna untuk pelantikan Wagub Bengkulu Junaedi Hamzah, sebagai gubernur menggantikan Agusrin.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan kasasi MA, Agusrin dinyatakanterbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menhukum pidana penjara 4 tahun dan denda 200 juta.(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Harapkan Usul Interpelasi Dikaji Lagi
Redaktur : Tim Redaksi