Agusrin Terancam Masuk DPO

Kamis, 05 April 2012 – 17:29 WIB

JAKARTA- Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin terancam masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron oleh kejaksaan.

Ini bisa terjadi karena Agusrin berulangkali mangkir saat dipanggil untuk menjalani eksekusi pascadivonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengatakan pihaknya sudah dua kali memanggil Agusrin namun tak kunjung dipenuhi.

"Kalau tak ada di tempat sesuai panggilan (alamat rumah, red), tentu akan kita cari," kata Adi, Kamis (5/4).

Pemanggilan berulang tersebut, lanjut Adi, merupakan prosedur baku. Pihaknya sudah dua kali melakukan panggilan yakni pada 30 Maret dan 2 April, namun tak ditanggapi. Dan panggilan ketiga adalah Kamis (5/4).

Diakui Adi, hingga kini kejaksaan tak mengetahui keberadaan Agusrin.  "Kita nggak tahu, tapi surat panggilan selain ke rumahnya juga ke alamat advokatnya," sambung Adi. Jika panggilan ketiga ini juga tak ditanggapi, dipastikan Agusrin akan dijemput paksa.

Sebelumnya, pengacara Agusrin, Marthen Pangrekun menyebutkan bahwa kliennya tak lagi berada di Bengkulu. Agusrin menurut Marthen, berada di sebuah pesantren di daerah Jawa Barat untuk menenangkan diri. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mekeng dan Mirwan Diperiksa Saksi Kasus WON


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler