Agustinus Judianto Sudah Ditangkap Tim Intelijen, Kasusnya Lumayan Gede

Rabu, 06 Januari 2021 – 20:20 WIB
Agustinus Judianto (tengah) saat ditangkap tim intel Kejati Sumsel dibantu tim intel Kejagung RI di Jalan Widya Chandra VIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Selasa malam (5/1). Foto: ANTARA/HO/21

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel Augustinus Judianto, 50, yang sempat buron akhirnya tertangkap.

Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman, Rabu, mengatakan Agustinus Judianto ditangkap tim intel Kejati Sumsel dibantu tim intel Kejagung RI di Jalan Widya Chandra VIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Selasa malam (5/1).

BACA JUGA: Bunga Akhirnya Berani Ungkap Pria Bejat yang Menghamilinya, Oh Ternyata

"Terpidana kami amankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tertanggal 14 September 2020," kata Khaidirman.

Sebelumnya pada Februari 2020 Augustinus divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Palembang karena selaku debitur tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kredit macet sebesar Rp13,5 miliar.

BACA JUGA: Puluhan ASN Kena Sanksi Pemotongan Tunjangan, Ini Penyebabnya

Namun, Kejati Sumsel mengajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung.

Terpidana akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun karena terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 k 1 KUHP.

BACA JUGA: Rumah Boby Surya Digeledah Polisi, Senjata Api Rakitan Ditemukan di Dalam Kamar

Terdakwa tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/2/2020). Foto: Dok ANTARA/Nova Wahyudi/20

Selain itu terpidana wajib membayar kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar dan denda Rp200 juta, jika denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan penjara.

Terpidana masih berada di Jakarta dan menjalani pemeriksaan deteksi dini COVID-19 sebelum dipulangkan ke Palembang untuk selanjutnya dijebloskan ke Lapas Pakjo pada Rabu sore.

Augustinus selaku komisaris PT. Gatramas Internusa beserta Herry Gunawan (meninggal) selaku direktur PT Gatramas Internusa sebelumnya didakwa tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang diterima perusahaan dari Bank Sumsel Babel sebesar Rp13,4 miliar.

BACA JUGA: Polisi Lalu Lintas Diserang saat Berjaga di Lampu Merah, Videonya Viral

Kasus tersebut terjadi pada 2014 dan 2015 di mana PT. Gatramas Internusa diduga memberi agunan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya dan mengajukan tahap pencairan juga tidak sesuai dengan fakta progres pekerjaan yang sebenarnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler