jpnn.com, PALEMBANG - Boby Surya, 40, warga Jl KH Azhari, Lr Masjid, Kecamatan Seberang SU II, Palembang, Sumsel, yang kedapatan memiliki dan menyimpan senpira dan dua butir amunisi ditangkap polisi.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Roy A Tambunan mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya dan senpi tersebut disembunyikan dalam kamar, Sabtu (2/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Gadis 16 Tahun Aniaya Mahasiswi di Tempat Hiburan Malam, Berawal Cekcok di Toilet
“Ditangkapnya pelaku ini karena adanya informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di rumah pelaku,” kata Roy saat rilis, Selasa (5/1).
Anggota yang menerima laporan, bergerak cepat ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah dan badan pelaku.
BACA JUGA: Mesin ATM di Minimarket Dibobol dengan Las, Perampok Gondol Sejumlah Uang Tunai
Hasilnya, bukan narkoba didapat, melainkan senpira jenis revolver dan dua butir amunisi.
“Saat melakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan barang bukti narkoba tetapi satu buah senpira jenis revolver dan amunisinya di dalam kamar,” ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Sita Senpira dan Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung digiring ke Mapolsek SU II Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.
BACA JUGA: Tim Pimpinan AKP Willy Gerak Cepat, Riki Umbara Akhirnya Diringkus, Tepuk Tangan
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku senjata dan amunisinya bukan miliknya melainkan temannya yang sedang berada di luar kota tepatnya di Sulawesi,” ungkapnya. (dey/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi